
Bahwa salah satu syarat diterimanya gugatan rekonvensi itu sendiri adalah harus diajukan pada saat jawaban, baik itu dalam bentuk jawaban tertulis maupun lisan. Artinya boleh saja mengajukan gugatan balik kepada Penggugat secara lisan di depan persidangan pada saat menyampaikan Jawaban.
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Namun, terjadi perbedaan pendapat di kalangan pakar hukum tentang batasan Jawaban, apakah yang dimaksud dengan “jawaban” hanyalah terbatas pada jawaban pertama ataukah bisa juga diajukan sampai pada tahapan duplik?
- Pendapat Harus pada Saat Jawaban.
Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama pada saat jawaban, sehingga gugatan balik/rekonvensi yang diajukan pada tahapan duplik harus dinyatakan tidak dapat diterima sebab bila diperbolehkan gugatan diajukan bukan pada jawaban pertama, maka penyelesaian perkara bisa berlarut-larut dan merugikan penggugat.1)
Pendirian ini dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung nomor: 346 K/Sip/1975 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena gugatan rekonvensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua (duplik), maka gugatan tersebut adalah terlambat. - Pendapat bisa diajukan hingga Tahap Duplik.
M. Yahya Harahap menanggapi pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa pendapat itu terlalu formalistik, kurang sejalan dengan jiwa dan semangat asas peradilan sederhana sebagaimana yang diamanatkan pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman (terakhir diubah dengan UU nomor 4 tahun 2004). Selain itu juga kurang sejalan dengan tujuan pelembagaan gugatan rekonvensi yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat kumulatif atas dua sengketa yang saling berkaitan, agar putusan terhindar dari saling pertentangan.2)
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa tergugat diperbolehkan memajukan gugatan rekonvensi dalam duplik oleh karena pasal 132 HIR/158 RBg menyebut jawabatan tergugat begitu saja, dan duplik adalah bagian dari jawaban itu.3)
Putusan Mahkamah Agung nomor 239 K/Sip/1968 yang sejalan dengan pendapat ini dalam pertimbangannya menyatakan bahwa gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsungnya jawab menjawab karena pasal 132 HIR/158 RBg hanya disebutkan jawaban saja dan duplikpun merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama.
Dalam hal ini penulis sendiri lebih cenderung pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi dapat diajukan hingga pada tahapan duplik. Beberapa alasan selain yang sudah disampaikan oleh para pakar hukum di atas adalah:
- Karena lebih mengakomodir asas peradilan cepat dan sederhana. Artinya, jika dikatakan bahwa gugatan balik yang diajukan pada tahapan duplik mengulur-ulur penyelesaian perkara dan mengakibatkan kerugian pada penggugat, maka sebenarnya penolakan atas gugatan balik pada tahapan duplik karena alasan terlambat justru akan semakin menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak jika tergugat kemudian hari mengajukan gugatan balik tersebut dalam gugatan secara tersendiri dengan nomor perkara baru sehingga mengharuskan adanya proses penyelesaian perkara secara lebih komplek lagi karena harus memulai tahapan persidangan dari awal lagi.
- Selain itu, dalam praktik tidak jarang tergugat baru kepikiran untuk mengajukan gugatan balik setelah mendapatkan replik dari pihak penggugat terutama jika proses jawab jinawabnya dilakukan secara lisan yang penyusunan jawabannya dilakukan secara spontan di hadapan persidangan.
Demikianlah ulasan singkat tentang prosedur terkait waktu pengajuan gugatan rekonvensi. Semoga bermanfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ingat !!! Seorang Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja
- Prosedur Pemanggilan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- ULASAN MENGENAI ASAS-ASAS HUKUM DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
- Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Jadi Penasihat Hukum Maybank Di Kasus Rp. 20 Milyar Winda Earl Ditilap
- ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM