
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan pidana diatur dalam KUHAP, yaitu : 1. Tersangka Pasal 1 butir 14 KUHP, pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya…
A. PROFIL DPP LBH PETA Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di Lippo Cikarang Bekasi sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, tanggal…
KANTOR PUSAT Jl. Cibogo Bawah No. 25, Rt/Rw:005/005, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota bandung, Jawa Barat (40164). Tlp: 02130020255 – Hp: 082272188522-Website:www.lawyersclubs.com, Email:perdanamunculjaya@gmail.com I. PENDAHULUAN…
PT. SURYA ADHI ENERGI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan dan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar yang melayani baik darat dan laut di…
Lahir di Medan, 01 April 1989 adalah seorang Advokat yang mempunyai keahlian khusus dibidang penanganan perkara pidana. a). Pendidikan Formal SDN II Pardamean SMP N…
Lahir di Pandeglang, 01 Maret 1979, Perempuan berparas cantik ini adalah seorang Advokat yang mempunyai keahlian khusus dibidang perusahaan dan juga Dosen/Pengajar diberbagai kampus/universitas di…
NO | Uraian | Perma No. 4 Tahun 2019 |
1. | Nilai Gugatan | Nilai maksimal gugatan materiil Rp500.000.000 |
2. | Pihak Berpekara | Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan: · Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan yang sama asal penggugat menunjuk Kuasa Insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di wilayah domisili tergugat. · Penggugat dan tergugat wajib menghadiri pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum atau kuasa insidentil. |
3. | Pengajuan Gugatan | Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara elektronik sesuai peraturan perudang-undangan |
4. | Pemanggilan Para Pihak | Terkait pemanggilan dan para pihak: · Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, maka hakim dapat memutus secara verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat dapat mengajukan verzet (Perlawanan). Terhadap putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan keberatan. · Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contradictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh tergugat. |
5. | Proses Pemeriksaan | Dapat dilakukan sita jaminan |
6. | Pembuktian | Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan. |
7. | Pelaksanaan putusan | Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela). Aturannya adalah: · Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari setelah permohonan eksekusi. · Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan. · Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan ketentuan |
Sumber: pnbalebandung.go.id
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata