
WILAYAH HUKUM
Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung sebagai berikut :
- Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan undang-undang no. 84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum
Pengadilan Negeri Kelas IA masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Bandung), dan daerah hukum nya meliputi wilayah:

Pembagian Daerah
Kabupaten Bandung adalah Daerah Tk. II bagian dari Provinsi Jawa Barat, yang terletak pada suatu dataran tinggi diantara 6°41′ – 7’19’ Lintang Selatan dan diantara
107°22′ – 108°5′ Bujur Timur pada ketinggian antara 110 m sampai dengan 2429 m di atas permukaan laut dengan luas wilayah meliputi 309.207,93 Hektar. Letak daerah ini sangat strategis, bias ditempuh dari Ibu Kota Negara (Jakarta) hanya 2 jam saja, bahkan dengan pesawat terbang hanya memakan waktu 30 menit.
Saat ini wilayah Kabupaten Bandung mempunyai 7 wilayah (setelah diambil oleh wilayah Kabupaten Bandung Barat sebanyak 15 Kecamatan) yaitu terdiri dari 30 Kecamatan, diantaranya:
- Terdiri dari 7 wilayah, yaitu
- Terdiri dari 30 Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Cileunyi = 6 Desa
- Kecamatan Cimenyan = 9 Desa
- Kecamatan Cilengkrang = 6 Desa
- Kecamatan Bojongsoang = 6 Desa
- Kecamatan Margahayu = 5 Desa
- Kecamatan Margaasih = 6 Desa
- Kecamatan Katapang = 10 Desa
- Kecamatan Dayeuh kolot = 5 Desa + 1 Kelurahan
- Kecamatan Banjaran = 11 desa
- Kecamatan Pameungpeuk = 6 desa
- Kecamatan Pangalengan = 13 Desa
- Kecamatan Arjasari = 11 Desa
- Kecamatan Cimaung = 9 desa
- KecamatanCicalengka = 12 Desa
- Kecamatan Cikancung = 9 Desa
- Kecamatan Rancaekek = 13 Desa
- Kecamatan Nagrek 6 Desa
- Kecamatan Ciparay 14 Desa
- Kecamatan Pacet = 12 Desa
- Kecamatan Kertasari = 7 Desa
- Kecamatan Bale Endah = 5 Kelurahan 3 Desa
- Kecamatan Majalaya = 11 Desa
- Kecamatan Paseh = 12 Desa
- Kecamatan Ibun = 12 Desa
- Kecamatan Solokan Jeruk = 7 Desa
- Kecamatan Soreang = 18 Desa
- Kecamatan Pasir Jambu = 10 DeSa
- Kecamatan Ciwidey = 7 Desa
- Kecamatan Rancabali = 5 Desa
- Kecamatan Cangkuang = 7 Desa

Kondisi Geografis Secara, geografis, Cimahi terletak pada 107° 36 bujur timur clan 55′ lintang selatan keadaaan tanah di Cimahi umumnya subur karena hampir seluruh daerah mengandung endapan vulkanis yang disebut LATOSOL, ALUVIAT clan lain-lain. Curah hujan rata-rata 163 MM dengan rata-rata hujan 20 hari setiap bulannya. Cimahi terletak pada ketinggian + 700 – 1100 M diatas permukaan air laut. Suhu udaranya berkisar diantara 18-22°C denagan penyesuaian turunnya suhu 0,5°C setiap naiknya ketinggian tempat 100 M dengan demikian Cimahi termasuk kategori daerah beriklim sedang.
Kota Cimahi Mempunyai 3 wilayah kecamatan 15 kelurahan
- Kecamatan Cimahi Utara = 4 kelurahan
- Kelurahan Cibabat
- Kelurahan Citeureup
- Kelurahan Pasirkaliki
- Kelurahan Cipageuran
- Kecamatan Cimahi Tengah = 6 kelurahan
- Kelurahan Cimahi
- Kelurahan Setiamanah
- Kelurahan Karang Mekar
- Kelurahan Paclasuka
- Kelurahan Baros
- Kelurahan Cigugur Tengah
- Kecamatan Cimahi Selatan = 5 kelurahan
- Kelurahan Cibeureum
- Kelurahan Lewigajah
- Kelurahan Utama
- Kelurahan Melong
- Kelurahan Cibeber
Tafiah
Sebagai salah satu wilayah pembangunan clan pusat kegiatan di kabupaten Bandung waktu itu, Cimahi diarahkan untuk berfungsi sebagai kota : Pendidikan militer, pusat perdagangan dan jasa, daerah industri Berta pemukiman perumahan sekaligus diarahkan sebagai wilayah penyangga kota Bandung selaku ibu kota propinsi Jawa Barat. Adapun luas wilayah kota Cimahi adalah 4.103.73 Ha, dengan penggunaan lahan sbb
2.1 | Pemukiman | 1.609 | Ha | = | 39.21 % |
2.2 | Lahan militer | 375 | Ha | = | 9.14 % |
2.3 | Inclustri | 700 | Ha | = | 17.06 % |
2.4 | Persawahan | 326 | Ha | = | 7.94 % |
2.5 | Tegalan | 382 | Ha | = | 9.31 % |
2.6 | Kebun Campur | 367 | Ha | = | 8.94 % |
2.7 | Pusat Perclagangan | 140 | Ha | = | 3.41 % |
2.8 | Lain-lain | 204.73 | Ha | = | 4.99 % |
Jumlah | 4.103.73 Ha | = | 100 % |

Pembagian Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat terbentuk atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat mempunyai luas + 36.925,05 Km2, secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu kesatuan system pemerintahan di Indonesia dan system pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di provinsi Jawa Barat yang tersebar di Kabupaten dan Kota memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan terutama di Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya khususnya di Kabupaten Bandung melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Surat keputusan DPRD Kabupaten Bandung Nomor : 11 tahun 2004 tanggal 20 Agustus 2004 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Surat usulan Bupati Bandung Nomor : 135/1729/BINPENUM tanggal 23 Agustus 2004 perihal persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Surat Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep.DPRD-7/2005 tanggal 22 Maret 2005 tentang persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Surat Usulan Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135.1/1197/Desen tanggal 11 April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bandung Nomor : 07 tahun 2005 tanggal 20 Maret 2005 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap penetapan Kecamatan NGAMPRAH sebagai calon Ibu Kota Bandung Barat.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Kabupaten Bandung ditata dan dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bandung, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian asset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Induk dan kabupaten yang barn dibentuk. Asset daerah berupa BUMD dan asset lainnya yang pelayananya mencakup lebih dari satu Kabupaten dapat dilakukan dengan kerjasama antar daerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Calon Kabupaten Bandung Barat mempunyai luas wilayah + 1.305,77 Km2, terdiri dari
- Kecamatan Lembang
- Kecamatan Parongpong
- Kecamatan Cisarua
- Kecamatan Cikalong Wetan
- Kecamatan Cipeundeuy
- Kecamatan Ngamprah
- Kecamatan Ciapatat
- Kecamatan Padalarang
- Kecamatan Batujajar
- Kecamatan Cihampelas
- Kecamatan Cililin
- Kecamatan Cipongkor
- Kecamatan Rongga
- Kecamatan Sindang Kerta
- Kecamatan Gunung Halu
Batas wilayah Kabupaten Bandung Barat terhadap daerah lainnya, yaitu
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Kecamatan Cikalong Kulon (Kabupaten Cianjur), Kecamatan Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong, Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalan Cagak, Kecamatan Cisalak (Kabupaten Subang)
- Sebelah Timur, berbatan dengan KecamatanCilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Soreang (Kabupaten Bandung), Kecamatan Cidadap, Kecamatan Sukasari, Kecamatan (Kota Madya Bandung), Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Tengah, Kecamatan Selatan (Kota Cimahi)
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali (Kabupaten Bandung) dan Kecamatan Pagelaran (Kabupaten Cianjur)
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang, dan Kecamatan Mande (Kabupaten Cianjur)

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata