fbpx

Cara Dan Strategi Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah/Kredit Macet

Perkreditan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut. Baca “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Home

https://www.youtube.com/c/AndriMarpaung617/videos Dr. iur Liona N. Supriatna, SH., M.Hum. Andri Marpaung, S.H. M.H. Dr. L. Alfies…

Read More

About

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…

Read More

Contact

Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…

Read More

Tips dan Info Hukum

Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…

Read More

Team Kami

TEAM KAMI Daftar Pengacara Kami Pengacara yang kami sangat berpengalaman dan professional dalam menyelesaikan berbagai…

Read More

A. Macam-Macam Tingkatan Kelancaran Kredit

Sebetulnya ketika sudah berjalan, ada 4 pembagian kelompok pinjaman kredit berdasarkan kemampuan nasabah melunasi cicilannya, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Baca BINGUNG MAU KONSULTASI TENTANG HUKUM ?

  • Kredit Lancar

Secara umum, suatu pinjaman kredit dikatakan lancar jika tidak ada tunggakan baik dari cicilan angsuran pokok maupun bunga pinjaman, atau terdapat tunggakan namun belum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit juga dikatakan lancar jika tidak terdapat overdraft akibat penarikan berlebihan. Kredit juga dikategorikan lancar jika setelah satu tahun berlalu semenjak pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga sekalipun.

  • Kredit Tidak Lancar

Selanjutnya ada kredit kurang lancar yang ditandai dengan terdapat tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Dikatakan kurang lancar pula jika pembayaran bunga sudah menunggak hingga 2 bulan namun belum melebihi 3 bulan. Jika terdapat overdraft karena penarikan namun belum melampaui 3 bulan, dapat dikatakan kredit tersebut juga tidak lancar.

  • Kredit Diragukan

Tahapan selanjutnya adalah kredit diragukan, yang terjadi apabila pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% harga hutang. Kredit juga digolongkan menjadi kredit diragukan jika pinjaman sudah tidak lagi dapat diselamatkan (nasabah tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga) namun terdapat jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan hutang nasabah.

  • Kredit Macet

Kredit macet merupakan kelompok paling parah bagi para peminjam hutang secara kredit dari bank. Ciri-ciri kredit macet yakni setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, tidak ada usaha pelunasan atau penyelamatan dari nasabah, bahkan jamian pun tidak ada. Jika dirasa bank sulit untuk mendapatkan pelunasan kredit, jangka waktu 18 bulan tersebut bahkan bisa diperpendek.

Berita kredit bermasalah di sejumlah bank telah menimbulkan implikasi kurang baik bagi Bank itu sendiri. Beberapa debitur berkualitas bagus mulai pindah ke bank lain. Disinyalir debitur yang pindah tersebut khawatir jangan-jangan kredit mereka hanya menunggu giliran untuk diungkap di media massa oleh pemeriksa.

Kredit bermasalah atau nonperforming loan merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya (wanprestasi). Kredit bermasalah atau nonperforming loan di perbankan itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan procedur pemberian kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi. Baca BINGUNG MAU KONSULTASI TENTANG HUKUM ?

Yatra Thank You

Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.

Read More

Yatra Cart

Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.

Read More

Yatra Checkout

Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.

Read More

Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Berbagai unsur seperti safety, soundness, without substantial risk – pun dalam perundang-undangan/peraturan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataannya kurang memuaskan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Baca: TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

1.    Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.

2.    Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

3.    Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

Mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.

Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:

  1. Untuk memberikan sesuatu;
  2. Untuk berbuat sesuatu; dan
  3. Untuk tidak berbuat sesuatu.

Melihat pada bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer serta pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (hal. 122), dapat kita lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:

  1. Debitur sama sekali tidak berprestasi;
  2. Debitur keliru berprestasi;
  3. Debitur terlambat berprestasi.

Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.

Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi pernyataan sementara. Sedangkan untuk kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia  No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Baca Hukum Pidana

B. Penyebab Kredit Bermasalah

Kredit macet atau non performing loan (NPL), menjadi salah satu penyakit yang bisa menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut. Kredit macet disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.

Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.

Selain faktor-faktor diatas penyebab lainnya yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah

  1. Kelemahan dalam analisa kredit, ini bisa disebabkan oleh berbagai hal diantaranya yaitu lemahnya kebijakan dan sop analisa kredit, kurangnya kemampuan pegawai dalam menganalisa kredit dan kurangnya informasi yang diterima bank.
  2. Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar target penyaluran kredit bank mengabaikan aspek analisa yang baik atau menurunkan tingkat kehati-hatiannya.
  3. Riwayat nasabah, riwayat nasabah menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit, sehingga mengabaikan analisa kredit.
  4. Asal ada agunan, bank hanya melihat agunan sebagai dasar keputusan pemberian kredit, sehingga faktor-faktor analisa yang lainnya terabaikan.
  5. Realisasi kredit yang tidak tepat waktu, keputusan dan pencairan kredit yang terlalu lama, menyebabkan nasabah tidak dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan kebutuhannya.
  6. Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil menyebabkan nasabah tidak dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga mungkin akan menghambat usahanya. Sedangkan plafon kredit yang terlalu besar menyebabkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.

C. Penetapan Strategi Penanganan Kredit Bermasalah
Sebelum menentukan strategi dalam rangka penyelesaian kredit, terlebih dahulu harus di identifikasi yakni sebagai berikut:

  • Dokumen :Adalah data-data maupun surat-suratserta identitas para debitur.
  • Hubungan Dengan Debitur : Sudah terjalinsebagai nasabah lama atau baru.
  • Informasi dan Investigasi: Perlu diketahui masalah kemacetan dan diselidiki

D. Pendekatan Kredit Bermasalah

Pendekatan dan penetapan strategi dalam penanganan kredit bermasalah yaitu sebagai berikut: Baca Sengketa Pilkada

1. Pendekatan Secara Tertulis, dengan cara yaitu:

  • Pemberian Surat Tagihan
  • Pemberian Surat Peringatan
  • Pemberian Surat Tagihan I, II, dan III 

2. Pendekatan Secara Lisan.

  • Pihak Bank / Lembaga Keuangan  dalam melaksanakan pendekatan ini dengan cara berkunjung ke tempat usaha debitur untuk segera melunasi kewajibannya sebelum diberikan surat tagihan.
  • Apabila setelah diberi Surat Peringatan III,tetapi debitur belum melunasi kewajibannya maka pihak Bank / Lembaga Keuangan  melakukan kunjungan untuk menilai usaha debitur.
  • Pihak Bank / Lembaga Keuangan  melakukan pembinaan kepada debitur yang mempunyai kategori prospek baik dan itikad baik, prospek tidak baik dan itikad baik, dan prospek tidak baik dan itikad tidak baik supaya menjadi kooperatif dan mau segera melunasi kewajibannya.

3. Pendekatan mengenai persepsi yang dilakukan pejabat kredit Bank/Lembaga Keuangan  untuk menyelamatkan kredit sebagai berikut:

  • Tidak boleh membiarkan atau bahkan berusaha untuk menutup-nutupi adanya atau terjadinya kredit bermasalah.
  • Mendeteksi secara dini kemungkinan kredit akan menjadi bermasalah.
  • Menangani kredit bermasalah sesegera mungkin untuk menghindari semakin memburuknya kredit tersebut.
  • Mengambil kebijaksanaan dalam menentukan langkah penyelesaian kredit bermasalah.
  • Menangani kredit bermasalah harus objektif, tidak membeda-bedakan dengan debitur-debitur tertentu dan atau besaran pinjaman tertentu, namun tetap memperhatikan skala prioritas.

E. Langkah Bank dalam Menangani Kredit Bermasalah/Macet

Lalu bagaimanakah reaksi bank ketika terdapat kredit macet ? Tentunya terdapat beberapa prosedur untuk mengelola kredit yang bermasalah. Secara garis besar, hal pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi, menganalisis permasalahan, barulah kemudian mengambil tindakan yang paling tepat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pembahasan berikut.

  1. Proses Pengumpulan Informasi

Langkah pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi yang digunakan sebagai landasan tindakan terhadap kredit macet. Pengumpulan informasi meliputi :

  • Hubungan Antara Bank dan Nasabah : bank akan mencari informasi mengenai catatan hubungan antara nasabah dan bank dalam waktu yang tela lalu, untuk mengetahui potensi nasabah diajak bekerjasama menyelesaikan masalah kredit macet.
  • Potensi Manajemen : bank mempelajari potensi nasabah dalam mengelola finansialnya di masa mendatang, melihat dari perkembangan usaha yang dilakukannya.
  • Laporan Keuangan : bank mempelajari laporan keuangan yang dibuat oleh nasabah, yang dilakukan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet.
  • Kekuatan dan Kelemahan Bank dari Segi Hukum : selain info yang berkaitan dengan kredit, bank juga akan mempelajari kekuatan bank dari sisi hukum, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan tindakan.
  • Kekuatan Nasabah dalam Hukum : bank juga akan mempelajari kekuatan nasabah dalam hukum, sehingga tidak menempatkan bank pada posisi sulit.
  • Posisi Kreditur Lainnya : bank perlu mempelajari posisi kreditur lain yang berkaitan dengan aset usaha, sehingga ketika diperlukan penjualan aset untuk melunasi cicilan kredit, bank tidak menemui kesulitan. Info mengenai hal ini dapat diperoleh dari pesaing nasabah, nasabah lain yang mengenal nasabah yang kreditnya macet, atau instansi lain yang berkaitan. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
  1. Analisis Permasalahan

Setelah berbagai informasi yang dibutuhkan dirasa sudah lengkap, seharusnya permasalahan pokok mengapa kredit macet sudah diketahui. Langkah selanjutnya yang dilakukan bank adalah mempertimbangkan apakah masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa jalur hukum yang dapat merusak hubungan baik dengan nasabah.

Walau begitu, jika berdasarkan pencarian informasi ditemukan bahwa nasabah bermain curang dan tidak kooperatif terhadap bank, maka bank akan secara tegas membawa masalah kredit macet ke meja hukum.

Dalam melakukan analisis permasalahan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan oleh bank, untuk menentukan apakah nasabah masih dapat melanjutkan kredit pada bank:

  • Prospek keberlangsungan usaha milik nasabah
  • Potensi kecakapan manajemen finansial
  • Jumlah dan kualitas faktor produksi usaha yang dimiliki nasabah
  • Strategi nasabah dalam menyelesaikan masalah kredit macet
  1. Tindakan Penyelesaian Kredit Macet

Setelah analisis selesai dilakukan, maka kini bank telah siap untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah kredit. Langkah ketiga ini sering juga diistilahkan dengan game paln, yaitu rencana yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan, yaitu penyelesaian kredit macet secara damai tanpa melalui pengadilan (non-litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.

Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan.

Yatra Thank You

Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.

Read More

Yatra Checkout

Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.

Read More

Yatra Cart

Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.

Read More

Tohonan Marpaung, S.H.

Lahir di Medan,  01 April 1989 adalah seorang Advokat yang mempunyai keahlian khusus dibidang penanganan…

Read More

Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:

  1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
  2. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
  3. Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam  kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga Kredit;
  • Perpanjangan jangka waktu Kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga Kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok Kredit;
  • Penambahan fasilitas Kredit; dan atau
  • Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

F. Penjualan Aset Jaminan Maupun Non Jaminan

Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dengan melakukan penjualan aset. Penjualan aset jaminan atau non jaminan secara sukarela (di bawah tangan) atau lelang untuk bisa melunasi sebagian atau seluruh pinjaman.

Face Out

Penyelamatan kredit dengan cara mengalihkan atau menjual hak tagih terhadap Debitur kepada Kreditur lain. Dalam hal ini umumnya yaitu Bank atau perusahaan finansial lain yang kegiatan usahanya adalah mengelola kredit.

PSB (Penyertaan Sementara Bank)

Penyertaan Sementara Bank (PSB) merupakan penyertaan modal oleh Bank pada sebuah perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit. Baca Perhitungan Pelunasan Kredit.

Termasuk dalam hal penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib dengan opsi saham. Atau bisa juga jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki ataupun akan memiliki saham pada perusahaan tertentu.

Pengelolaan Aset

Bank diberikan hak oleh Debitur untuk bisa mengelola aset jaminan atau aset lain yang diserahkan oleh Debitur. Dimana hasil dari pengelolaan aset tersebut akan menjadi sumber pembayaran hutang kepada Bank.

Debt to Asset Swap

Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dengan Debt to Asset Swap. Debt to Asset Swap merupakan hutang Debitur dibayar ataupun dilunasi dengan penukaran atau pemberian aset tertentu.

Debt to Convertible Bond Swap

Debt to Convertible Bond Swap merupakan hutang Debitur yang dibayar atau dilunasi dengan menggunakan penukaran atau penerbitan suatu jenis obligasi yang bisa dikonversikan menjadi saham.

Obligasi tersebut berasal dari perusahaan penerbit obligasi dan biasanya pada rasio pertukaran yang sudah bisa ditentukan terlebih dahulu pada saat penerbitan obligasi tersebut.

Perjanjian Penyelesaian Hutang (PPH)

Perjanjian yang dibuat disini antara debitur dengan Bank yang menyatakan hutang debitur akan bisa diselesaikan. Hal ini dengan melakukan sejumlah pembayaran atau penyerahan aset yang telah disepakati antara Debitur dan Bank. Baca TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

Sebagaimana diketahui dalam praktek penyelesaian masalah kredit macet diawali dengan upaya – upaya dari bank sebagai pihak kreditur dan menyerahkan Penanganan Kredit Bermasalah Kepada Pihak Ketiga. Selanjutnya Adapun penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, badan peradilan merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.14 tahun 1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan batas yurisdiksi untuk setiap badan peradilan. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Khusus berkenaan dengan permasalahan sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan lingkungan peradilan umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas menyelesaikan kredit macet bila disengketakan adalah Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa kredit macet bank-bank swasta dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan 2 (dua) cara:

  1. Bank menggugat nasabah karena telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati.
  2. Bank meminta penetapan sita eksekusi terhadap barang agunan debitur yang telah diikat secara sempurna.

2. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Dengan Undang-Undang No.49 Prp. Tahun 1960, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan kepadanya oleh instansi pemerintah atau badan-badan negara. Dengan demikian bagi bank milik negara penyelesaian masalah kredit macetnya harus dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dimana dengan adanya penyerahan piutang macet kepada badan tersebut secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dialihkan kepadanya. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Pengurusan piutang negara dimaksud dilakukan dengan membuat Pernyataan Bersama antara PUPN dan debitur tentang besarnya jumlah hutang dan kesanggupan debitur untuk menyelesaikannya. Pernyataan Bersama tersebut  mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti, sehingga pernyataan tersebut mempunyai titel eksekutorial.  Jika debitur menolak membuat Pernyataan Bersama, maka Ketua PUPN dapat menetapkan besarnya jumlah hutang sendiri. Dalam hal Pernyataan Bersama tidak dipenuhi oleh debitur, PUPN dapat memaksa debitur untuk membayar sejumlah hutang dengan surat paksa, sehingga selanjutnya penyitaan dan pelelangannya disamakan dengan penagihan pajak negara (pasal 11 UU No.49 Prp.tahun 1960). Dengan demikian penagihan piutang negara dilakukan sesuai dengan parate eksekusi. Surat Paksa dikeluarkan dalam bentuk keputusan Ketua PUPN dengan titel eksekutorial yang mempunyai kekuatan seperti grosse putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diajukan banding lagi. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

3. Kejaksaan

Berdasarkan UU No.5 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden No.55 tahun 1991, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Oleh karena itu peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata tersebut dapat disejajarkan dengan Government’s Law Office atau Advokat/Pengacara Negara. Baca Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Dengan demikian Kejaksaan dapat mewakili bank-bank milik negara dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, termasuk masalah hukum yang timbul dari hubungan pemberian kredit antara bank dengan debitur bilamana debitur tidak memenuhi kewajiibannya (wanprestasi) kepada bank.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam pelaksanaan penyelesaian masalah hukum yang timbul dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya antara lain dalam hubungan pemberian kredit, perlu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Home

https://www.youtube.com/c/AndriMarpaung617/videos Dr. iur Liona N. Supriatna, SH., M.Hum. Andri Marpaung, S.H. M.H. Dr. L. Alfies…

Read More

About

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”…

Read More

Contact

Contact Us Contact Details Jl. Telegrafia I No. 1 Komplek Telkom Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum,Kecamatan…

Read More

Tips dan Info Hukum

Tips dan Info Hukum Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri…

Read More

Team Kami

TEAM KAMI Daftar Pengacara Kami Pengacara yang kami sangat berpengalaman dan professional dalam menyelesaikan berbagai…

Read More
  1. Untuk menangani masalah hukum yang bersifat perdata dalam hubungan bank dengan nasabahnya, bank dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan
  2. Dengan surat kuasa khusus tersebut, kejaksaan termasuk dalam kategori pihak terafiliasi yang berkewajiban mematuhi ketentuan Undang-Undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan termasuk ketentuan rahasia bank.
  3. Sebagai penerima kuasa, kejaksaan bertindak untuk dan atas nama bank tanpa adanya pelepasan/pengalihan hak tagih bank terhadap debitur
  4. Sebagai pengacara, kejaksaan akan menghormati rahsia klien termasuk bank yang telah memberikan kuasa kepadanya.

Lembaga-Lembaga yang dapat menyelesaikan kredit macet telah diuraikan diatas, sedangkan sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan yaitu :

  1. Pelaksanaan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata

Menurut pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur pemegang Hipotik pertama (sekarang dikenal dengan Pemegang Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan) dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaannya tidak memerlukan fiat/persetujuan Ketuan Pengadilan Negeri atau proses penyitaan serta tidak memerlukan adanya grosse akte. Namun pelaksanaan pasal dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan pasal 1211 KUH Perdata yaitu melalui Kantor Lelang Negara sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

  1. Grosse Akte Pengakuan Hutang

Tujuan pemanfaatan grosse akte pengakuan hutang sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR adalah memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap agar langsung dapat dieksekusi. Dengan demikian pemegang grosse akte pengakuan hutang cukup mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar bunyi atau isi grosse akte dimaksud dapat dilaksanakan.

  1. Putusan Yang Bersifat Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

Putusan Yang Bersifat Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sebagaimana diatur dalam pasal 191 Rbg/pasal 180 HIR merupakan suatu proses khusus yang memungkinkan dapat dilaksanakannya eksekusi sebelum putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan dimaksud dapat diterapkan hakim dengan syarat :

  1. ada suatu surat otentik, atau
  2. tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, atau
  3. ada putusan lain yang sudah berkekuatan hukum yang tetap, atau
  4. ada tuntutan provisioneel yang dikabulkan
  5. Gizjeling dan Lijfsdwang

Gizjeling sebagaimana ditetapkan dalam pasal 209 sampai 224 HIR atau pasal 242 sampai dengan 258 RBg merupakan lembaga upaya paksa agar debitur memenuhi kewajibannya. Gizjeling dikenakan terhadap orang yang tidak atau tidak cukup mempunyai barang untuk memenuhi kewajibannya. Sedangkan lembaga Lijfsdwang sebagaimana diatur  dalam pasal 580-608 Rv merupakan paksaan yang bersifat mengasingkan seseorang dalam suatu tempat tertentu. Dalam pelaksanaannya Lijfsdwang ditujukan kepada orang yang membangkang, dalam arti yang bersangkutan mempunyai barang dan kemampuan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga dari segi  keadilan lembaga ini lebih tepat untuk digunakan.

Syarat Pendirian CV Dan PT

Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV) alias Firma merupakan bentuk badan usaha yang paling…

Read More

4. Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Demikian Cara Dan Strategi Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah/Kredit Macet. Baca Daftar Pengacara Kami

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *