
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Hukumonline.com – Putusan adalah mahkotanya hakim. Mempertimbangkan alat-alat bukti, fakta yang terungkap, plus keyakinan batinnya, majelis hakim memutuskan suatu perkara dengan menggunakan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Jika substansi perkaranya relatif sama, hakim bisa menggunakan putusan terdahulu sebagai rujukan. Jika hal ini dijalankan terus menerus niscaya kesatuan dan konsistensi putusan pengadilan dapat dicapai.
Putusan-putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diikuti hakim-hakim lain itulah yang dipahami akademisi dan praktisi hukum di Indonesia sebagai yurisprudensi. Masalah yurisprudensi dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh kalangan peradilan demi melahirkan kepastian hukum lewat putusan itulah antara lain yang ikut dibahas dalam Indonesian Judicial Reform Forum di Jakarta pertengahan Januari lalu.
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Yurisprudensi berkaitan dengan perkembangan ilmu hukum dan dipandang sebagai salah satu intrumen untuk melihat konsistensi putusan hakim atau kepastian hukum. Sebagai negara yang mewarisi tradisi Eropa Kontinental, keberadaan yurisprudensi di Indonesia tidak semengikat dibanding negara dengan sistem hukum Anglo Saxon. Bukan berarti Indonesia tak mengenal penggunaan putusan hakim terdahulu. Tetapi jika dihubungkan dengan prinsip dasar kemandirian hakim, maka penerapan yurisprudensi akan menjadi tantangan. Terutama berkaitan dengan pertanyaan apakah yurisprudensi itu memiliki kekuatan mengikat, atau sebenarnya lebih memiliki kekuatan persuasif.
Tetapi pertanyaan yang paling mendasar dipahami sebenarnya adalah apa yang dimaksud yurisprudensi? Yurisprudensi berasal dari kata Latin ‘iuris’ ‘prudentia’ yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid). Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim.
Rachmat Trijono dalam buku Kamus Hukum (2016: 269) menyebutkan yurisprudensi sebagai putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa. Dalam kamus hukum lain karya M. Marwan dan Jimmy P (2009: 651), yurisprudensi diartikan sebagai (a) ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian digunakan sebagai landasan negara; dan (b) suatu putusan haki terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama; atau kumpulan putusan Mahkamah Agung tentang berbagai vonis dari beberapa macam jenis kasus perkara berdasarkan pemutusan kebijakan para hakim sendiri yang diikuti hakim lainnya dalam perkara yang sama.
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya?
- Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Dalam Black’s Law Dictionary (1999: 871) lema jurisprudence diterjemahkan ke dalam beberapa pengertian. Pada awalnya, di abad ke-18, jurisprudensi dimaknai sebagai studi tentang prinsip pertama alam, hukum sipil dan hukum bangsa-bangsa, yang lazim dikenal dengan istilah jurisprudentio natularis. Pada era yang lebih modern, dimaknai sebagai studi tentang elemen-elemen dasar sistem hukum. Ia juga bisa dimaknai sebagai studi tentang sistem hukum secara umum; preseden peradilan yang diikuti secara kolektif; studi tentang pengetahuan hukum (dalam literatur Jerman); suatu sistem, badan, atau bagian dari hukum; dan case law.
Dalam ilmu pengetahuan hukum, yurisprudensi dianggap sebagai salah satu sumber hukum formal, selain perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan doktrin. Ada banyak contoh yurisprudensi, sebagian di antaranya sangat dikenal para praktisi dan akademisi hukum. Salah satunya, yurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad). Sebelum tahun 1919, Hoge Raad di Belanda menganut pandangan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang atau berhubungan dengan hak orang lain. Setelah putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919, pandangan pengadilan itu berubah. Kini, perbuatan hukum termasuk pula perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan sikap hati-hati yang pantas dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Contoh yurisprudensi lain yang terkenal adalah pencurian listrik. Meskipun bendanya tidak terlihat, pencurian arus listrik bisa dikualifikasi sebagai pencurian.
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
Di Indonesia, selama puluhan tahun, Mahkamah Agung menjaga tradisi menghimpun putusan-putusan yang dianggap sebagai yurisprudensi. Beberapa tahun terakhir, putusan-putusan terpilih –tidak menggunakan istilah yurisprudensi—dipublikasikan bersamaan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Ada juga yurisprudensi tentang kedudukan janda dalam pewarisan; ahli waris pengganti; dan hak isteri yang berbeda agama dari suaminya.
Seiring bertambahkanya pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, maka yurisprudensi bukan saja datang dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, tetapi juga dari putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, putusan mengenai hak pilih keturunan orang tua yang terkena tuduhan anggota Partai Komunis Indonesia; putusan tentang hubungan anak yang lahir di luar nikah dengan ayah biologisnya, dan putusan mengenai hak buruh dalam kepailitan.
Yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap
Dalam praktek hukum di Indonesia, dikenal pula istilah ‘yurisprudensi tetap’ dan ‘yurisprudensi tidak tetap’. Kamus Hukum karya M Marwan da Jimmy P mengartikan yurispruensi tetap sebagai putusan hakim yang terjadi karena rentetan putusan yang sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara. Sebaliknya, yurisprudensi tidak tetap sebagai putusan hakim terdahulu yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan dalam buku Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi (2004: 8-13) menuliskan belum ada defisini jelas tentang apa itu ‘yurisprudensi tetap’ dan ‘yurisprudensi tidak tetap’. Cuma, ditegaskan dalam buku itu, untuk dapat dikategorikan yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi.
Hasil penelitian BPHN pada 1995 menyimpulkan bahwa suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi, apabila putusan hakim itu memenuhi unsur-unsur berikut: (a) Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya; (b) Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap; (c) Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama; (d) Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan; dan (e) Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Dari pendapat dan pendirian beberapa hakim agung Mahkamah Agung, ‘yurisprudensi tetap’ adalah: putusan-putusan hakim tingkat pertama, banding, atau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, atas perkara atau kasus yang belum jelas aturan hukumnya yang memiliki muatan keadilan dan kebenaran, telah diikuti berulang kali oleh hakim berikutnya dalam memutus perkara yang sama, putusan mana telah diuji secara akademis oleh majelis yurisprudensi di Mahkamah Agung dan telah direkomendasikan sebagai yurisprudensi tetap yang berlaku mengikat dan wajib diikuti hakim-hakim di kemudian hari’. Contoh yurisprudensi tetap adalah bunga yang tidak diperjanjikan sebesar 6 persen per tahun.
Yurisprudensi tidak tetap adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum melalui uji eksaminasi dan notasi tim Mahkamah Agung dan belum ada rekomendasi untuk menjadi yurisprudensi tetap.
Sudah pasti, jumlah putusan yang dijatuhkan hakim terus bertambah. Untuk mengetahui kualifikasi putusan itu sebagai yurisrudensi perlu dilakukan kajian, terutama oleh Mahkamah Agung. Tetapi agar argumentasinya lebih kuat, pemilihan putusan berkualifikasi yurisprudensi itu perlu dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Seperti terungkap dalam IJRF 2018, kalangan akademisi juga harus terus didorong untuk melakukan kajian (anotasi) terhadap putusan-putusan hakim.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”