Dalam delik-delik yang dirumuskan secara materi, harus ada keadaan tertentu yang dilarang, misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, harus ada orang yang mati. Misalnya untuk dapat menuntut seseorang karena disangka membuat mati Si A, maka harus dibuktikan bahwa karena kelakukan orang itu lalu timbut akibat, yattu mati A. atau dengan kata lain bahwa akibat kelakuan orang itulah menjadi musabab dari matinya A. Dikatakan bahwa antara matinya A dengan seseorang tadi harus hubungan kausal, jadi jika kausal ini dapat ditentukan, maka dapat ditetapkan bahwa matinya A itu adalah karena kelakuan orang tadi, sehingga dia dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan karenanya. Juga dapat dikatakan bahwa kelakuan orang tadi menjadi musabab matinya A.
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil, maka penentuan hubungan kausal diperlukan pula dalam delik-delik yang dikualifikasir oleh akibatnya (door bet gevoig gequalifiseerde delicten), yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Penganiayaan biasa diancam dengan penjara 2 tahun, 8 bulan. Tetapi jika penganiayaan tersebut tersebut mengakibatkan luka-luka berat pada orang yang dianiaya, maka ancaman diberatkan menjadi 5 tahun, dan kalau mengakibatkan mati, maksimumnya sampai 7 tahun.
Dalam kedua delik-delik di atas, di mana unsur akibat ditentukan dalam rumusan, maka penentuan elemen kelakuan yang menimbulkan akibat tersebut diadakan dengan menggunakan ajaran tentang hubungan kausal. Tanpa adanya hubungan kausal antara akibat yang tertentu, dengan kelakuan orang yang didakwa menimbulkan akibat tadi, maka tak dapat dibuktikan bahwa orang itu yang melakukan delik tersebut, apalagi dipertanggungjawabkan kepadanya. Untuk menentukan hubungan sebab-akibat (hubungan kausal) dalam peristiwa pidana dikenal beberapa teori/ajaran, yaítu:
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
- Teori De leer van De Conditio Sine Quanon (von Buri);
- De Adequate Theorie (Traiger); dan
- Teori Relevansl.
TEORI DE CONDITIO SINE QUANON
Teori ini diajukan oleh von Buri, bahwa musabab adaIah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihílangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga dinamakannya teori ekuivalensi, yaitu tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (equivalent), karena menurut von Buri tidak ada perbedaan antara syarat dengan musabab. Seperti Orang yang mengisi pelita dengan minyak, orang yang membuat korek api, orang yang menanam kapas untuk membuat sumbu pelita itu, semua adalah sama nilainya dengan yang menyalakan pelita, sebab sama-sama merupakan syarat atau musabab untuk nyalanya pelita tadi.
Orang yang menjual pisau, yang mengasahnya, adalah sama saja dalam menyebabkan matinya si A, seperti halnya si B yang menusuk si A tadi dengan pisau. Menurut ajaran/teori de Conditlo Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari suatu akìbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu.
Karena itu perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Teori ini disebut juga de Voorwaarde Theorie (Voorwaarde van het gevoig). Menurut von Buri, bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat, maka perbuatan ìtu adalah sebab.
Jangan lupa baca juga artikel berikut:
- Pemeilihan Presiden AS: Trump Unggul, Penghitungan Suara Sudah 92 Persen
- Enam Perusahaan BUMN Ini Sedang Buka Lowongan Kerja, Jangan Sampai Kelewatan Ya !
- PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus Semanggi
- Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara
- Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Jadi tiap-tiap perbuatan, tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama. Oleh karena itu teori ini disebut juga De Equivalente Theori.
TEORI DE ADEQUATE THEORI
Adequate artinya seimbang. Dari rangkaian peristiwa pada kasus, dicari yang manakah yang seimbang dengan akibat yang ditimbulkan. Untuk menentukan perbuatan mana yang seimbang, dikenal 2 (dua) teori untuk menentukannya, yaitu:
1. De Individualeserende Theori.
Teori ini memakai ukuran, yaitu apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang itu telah timbul, maka dicarilah hubungannya dengan salah satu dari perbuatan secara kongkrit dengan akibat yang telah ditimbulkan.
2. De Generaleserende Theori.
Berdasarkan teori ini cara menentukan sebab dan akibat yang timbul adalah memilih perbuatan yang menurut perhitungan secara umum layak berdasarkan pengalaman manusia,
TEORI RELEVANSI
Teori ini berbeda dengan teori musabab sebagat syarat, seperti pada teori mengindividualisir dan menggeneralisir, di mana teori ini dimulai dengan menginterprestasikan rumusan delik yang bersangkutan. Dan rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan ketakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan itu. Pada waktu dirumuskan delik dalam undang-undang, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menìmbulkan akibat yang dilarang.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pemeilihan Presiden AS: Trump Unggul, Penghitungan Suara Sudah 92 Persen
- Enam Perusahaan BUMN Ini Sedang Buka Lowongan Kerja, Jangan Sampai Kelewatan Ya !
- PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus Semanggi
- Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara
- Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara