fbpx

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB AKIBAT

See the source image

Dalam delik-delik yang dirumuskan secara materi, harus ada keadaan tertentu yang dilarang, misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, harus ada orang yang mati. Misalnya untuk dapat menuntut seseorang karena disangka membuat mati Si A, maka harus dibuktikan bahwa karena kelakukan orang itu lalu timbut akibat, yattu mati A. atau dengan kata lain bahwa akibat kelakuan orang itulah menjadi musabab dari matinya A. Dikatakan bahwa antara matinya A dengan seseorang tadi harus hubungan kausal, jadi jika kausal ini dapat ditentukan, maka dapat ditetapkan bahwa matinya A itu adalah karena kelakuan orang tadi, sehingga dia dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan karenanya. Juga dapat dikatakan bahwa kelakuan orang tadi menjadi musabab matinya A.

1 2 3 4 5 77 78 79 80

Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil, maka penentuan hubungan kausal diperlukan pula dalam delik-delik yang dikualifikasir oleh akibatnya (door bet gevoig gequalifiseerde delicten), yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Penganiayaan biasa diancam dengan penjara 2 tahun, 8 bulan. Tetapi jika penganiayaan tersebut tersebut mengakibatkan luka-luka berat pada orang yang dianiaya, maka ancaman diberatkan menjadi 5 tahun, dan kalau mengakibatkan mati, maksimumnya sampai 7 tahun.

Dalam kedua delik-delik di atas, di mana unsur akibat ditentukan dalam rumusan, maka penentuan elemen kelakuan yang menimbulkan akibat tersebut diadakan dengan menggunakan ajaran tentang hubungan kausal. Tanpa adanya hubungan kausal antara akibat yang tertentu, dengan kelakuan orang yang didakwa menimbulkan akibat tadi, maka tak dapat dibuktikan bahwa orang itu yang melakukan delik tersebut, apalagi dipertanggungjawabkan kepadanya. Untuk menentukan hubungan sebab-akibat (hubungan kausal) dalam peristiwa pidana dikenal beberapa teori/ajaran, yaítu:

Yatra Thank You

Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.

Read More
1 2 3 4 5 6 7 8
  1. Teori De leer van De Conditio Sine Quanon (von Buri);
  2. De Adequate Theorie (Traiger); dan
  3. Teori Relevansl.

TEORI DE CONDITIO SINE QUANON

Teori ini diajukan oleh von Buri, bahwa musabab adaIah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihílangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga dinamakannya teori ekuivalensi, yaitu tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (equivalent), karena menurut von Buri tidak ada perbedaan antara syarat dengan musabab. Seperti Orang yang mengisi pelita dengan minyak, orang yang membuat korek api, orang yang menanam kapas untuk membuat sumbu pelita itu, semua adalah sama nilainya dengan yang menyalakan pelita, sebab sama-sama merupakan syarat atau musabab untuk nyalanya pelita tadi.

Orang yang menjual pisau, yang mengasahnya, adalah sama saja dalam menyebabkan matinya si A, seperti halnya si B yang menusuk si A tadi dengan pisau. Menurut ajaran/teori de Conditlo Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari suatu akìbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu.

Karena itu perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Teori ini disebut juga de Voorwaarde Theorie (Voorwaarde van het gevoig). Menurut von Buri, bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat, maka perbuatan ìtu adalah sebab.

Jangan lupa baca juga artikel berikut:

  1. Pemeilihan Presiden AS: Trump Unggul, Penghitungan Suara Sudah 92 Persen
  2. Enam Perusahaan BUMN Ini Sedang Buka Lowongan Kerja, Jangan Sampai Kelewatan Ya !
  3. PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus Semanggi
  4. Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara
  5. Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Jadi tiap-tiap perbuatan, tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama. Oleh karena itu teori ini disebut juga De Equivalente Theori.


TEORI DE ADEQUATE THEORI

Adequate artinya seimbang. Dari rangkaian peristiwa pada kasus, dicari yang manakah yang seimbang dengan akibat yang ditimbulkan. Untuk menentukan perbuatan mana yang seimbang, dikenal 2 (dua) teori untuk menentukannya, yaitu:

1. De Individualeserende Theori.

Teori ini memakai ukuran, yaitu apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang itu telah timbul, maka dicarilah hubungannya dengan salah satu dari perbuatan secara kongkrit dengan akibat yang telah ditimbulkan.

2. De Generaleserende Theori.

Berdasarkan teori ini cara menentukan sebab dan akibat yang timbul adalah memilih perbuatan yang menurut perhitungan secara umum layak berdasarkan pengalaman manusia,

TEORI RELEVANSI
Teori ini berbeda dengan teori musabab sebagat syarat, seperti pada teori mengindividualisir dan menggeneralisir, di mana teori ini dimulai dengan menginterprestasikan rumusan delik yang bersangkutan. Dan rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan ketakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan itu. Pada waktu dirumuskan delik dalam undang-undang, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menìmbulkan akibat yang dilarang.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *