.jpeg)
Beralihnya pengujian sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) dari Peradilan Perdata ke Peradilan Tata Usaha Negara memerlukan kehati-hatian bagi Hakim PTUN namun juga diperlukan keberanian dan terobosan hukum. Menurut Dewi Asimah, SH, MH yang tampil sebagai Pemantik dalam Diskusi Reboan PTUN Bandung (26/8), kewenangan sengketa perbuatan melawan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) bukanlah sesuatu yang baru karena pada hakekatnya selama ini hakim PERATUN telah terbiasa menguji dan menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum Pemerintah. Dewi Asimah menuturkan bahwa Sengketa OOD sebelum UU AP diadili di dua lingkungan peradilan: Lingkungan PTUN dan Peradilan Perdata, dalam hal Mengenai OOD keputusan tertulis diajukan di PTUN, sedangkan OOD perbuatan hukum materiel (perbuatan konkrit, factual) diadili di lingkungan Peradilan Perdata. “ Dengan adanya peralihan tersebut, maka pengujian Onrechtmatige Overheidsdaad di Peratun akan semakin konprehensif namun dinamika pengujiannya tentunya juga lebih kompleks karena model-model OOD dewasa ini semakin variatif” ujar Dewi.
Menurut Hakim PTUN Bandung yang baru saja ditetapkan sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung ini, kompleksitas pengujian OOD menuntut kehati-hatian dan kecermatan dalam menentukan unsur-unsur sebuah tindakan masuk kategori OOD karena Hakim Peratun tidak lagi terikat secara penuh dengan unsur penilain OOD yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. “ Maka terkadang diperlukan terobosan hukum dan progresivitas hukum dari para Hakim dalam menguji persoalan relasi yang muncul antara masyarakat dengan Pemerintah dalam konteks sengketa OOD” tegas Dewi Asimah.
Merespon gagasan dan pemikiran Dewi Asimah, beberapa peserta Diskusi Reboan menyampaikan ide-ide kongkrit terkait dengan peralihan kewenangan pengujian sengketa OOD ini. Pada kesempatan tersebut, Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. menyampaikan bahwa terkait dengan Penulisan kode perkara dalam pengujian OOD, maka sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badimiltun yaitu menggunakan ada penambahan TF contoh 92/G/TF/2020/PTUN.BDG. “ Selain itu agar terdapat kesamaan penyebutan nama perkaranya maka sebaiknya para Hakim menggunakan nomenklatur Tindakan Pemerintahan atau Tindakan Administrasi Pemerintahan, jadi tidak lagi menggunakan nomenklatur Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintahan atau OOD atau tindakan faktual” ujar Novy. Menurut Hakim PTUN Bandung lulusan Doktoral Universitas Islam Indonesia ini, perubahan nomeklatur tersebut disebabkan karena setelah diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), sengketa administrasi baik mengenai surat keputusan maupun sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang dalam UU AP disebut tindakan pemerintahan dan menjadi kompetensi Peratun untuk mengadilinya.
Diskusi Reboan yang juga disiarkan melalui aplikasi Zoom ini juga diikuti oleh para Hakim PTUN seluruh Indonesia, antara lain PTUN Tanjung Pinang, PTUN Jayapura, PTUN Manado, PTUN Kupang, PTUN Denpasar dll. Dinamika diskusi juga merekomendasikan beberapa point yang perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut, yakni antara lain: Tenggang waktu mengajukan gugatan bagi sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat pasif/tidak melakukan (Ommision), adanya kemungkinan satu subtansi perkara namun berwujud dalam 2 (dua) gugatan, yakni bentuk KTUN dan Tindakan faktual, Perlunya adanya persepsi yang sama untuk kriteria atau unsur Subjek Penggugat, Tergugat dan penulisan Objek, Perlunya ada persamaan Amar Putusan untuk Tindakan Administrasi Pemerintahan, bagaimana menentukan Ganti Kerugian yang berbasis pada kesalahan pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sumber: www.tunbdg.com
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dijual Cepat Satu Unit Villa di Komplek Galaxy Resort Cipanas Cianjur
- Polisi Temukan Keberadaan Pemilik Investasi Bodong di Bandung
- Perkara Eks Kalapas Sukamiskin Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
- Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia
- Kuota Gratis Kemendikbud, Berikut Cara Mendapatkan untuk Pelanggan Telkomsel
