berita hukum indonesia

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan […]

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Read More »

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum

Pengacara, Advokat, Lawyer, Law, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum, Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, Hakim) adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan Bantuan Hukum, Jasa Hukum “mewakili, Membela, Mendampingi, ” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum Read More »

ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)

PERTANYAAN: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, pada kesempatan ini perkenanlkan saya Joko Bares di Jakarta, yang mau saya tanyakan adalah Apa Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ?. Dan pertanyaan kedua dalam hal ada bukti baru Bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ?. Pertanyaan ketiga apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan berkali-kali ?

ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil) Read More »

SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA

A. ZAMAN VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Pada masa ini selain hukum-hukum adat pidana yang berlaku bagi kaum pribumi di Indonesia, penguasa VOC mulai memberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana. Tahun 1642, Joan Maetsuycker mantan Hof van Justitie di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang dinamakan Statuten van

SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA Read More »

Rekomendasi Kantor Pengacara Bandung

Pengacara Bandung: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang

Rekomendasi Kantor Pengacara Bandung Read More »