fbpx

Penegak Hukum

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya !

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Baru-baru ini sedang hangat pembahasan dikalangan masyarakat mengenai syarat menjadi Advokat, menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukan bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan […]

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya ! Read More »

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum

Pengacara, Advokat, Lawyer, Law, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum, Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, Hakim) adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan Bantuan Hukum, Jasa Hukum “mewakili, Membela, Mendampingi, ” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum Read More »

Kantor Pengacara Bandung

Pengacara Bandung: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang

Kantor Pengacara Bandung Read More »