Mengenal Jenis Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Eksepsi secara umum berarti pengecualian, namun dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan […]
Mengenal Jenis Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata Read More »
