Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum

Pengacara, Advokat, Lawyer, Law, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum, Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, Hakim) adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan Bantuan Hukum, Jasa Hukum “mewakili, Membela, Mendampingi, ” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. […]

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum Read More »