Ulasan Mengenai Saksi Yang Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi
Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan KUHAP sesuai dengan Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Selanjutnya berdasarkan Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, makna saksi […]
Ulasan Mengenai Saksi Yang Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi Read More »
