Asas-Asas Hukum Islam
Azas secara etimologi memiliki makna adalah dasar, alas, pondasi (M Ali Hasan, 2003 : 18). Hasbi Ash Shiddiqie mengemukakan bahwa hukum Islam mempunyai azas dan tiang pokok yaitu: Asas Nafyul Haraji; yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran […]
Asas-Asas Hukum Islam Read More »
