fbpx

Asas-Asas Hukum Islam

Azas secara etimologi memiliki makna adalah dasar, alas, pondasi (M Ali Hasan, 2003 : 18). Hasbi Ash Shiddiqie mengemukakan bahwa hukum Islam mempunyai azas dan tiang pokok yaitu:

  1. Asas Nafyul Haraji; yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga jika ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
  2. Asas Qillatu Taklif; yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
  3. Asas Tadarruj, bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
  4. Asas Kemuslihatan Manusia; Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada di lingkungannya.
  5. Asas Keadilan Merata; bermakna hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
  6. Asas Estetika; artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
  7. Asas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat; Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
  8. Asas Syara Menjadi Dzatiyah Islam; Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai perkembangan peradaban manusia.

Asas-Asas Hukum Islam bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW baik yang bersifat rinci maupun yang umum. Sifat asas hukum itu dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk itu. Asas -asas tersebut beberapa diantaranya yaitu:

  1. Asas Keadilan adalah asas yang penting dan menca kup semua asas dalam bidang hukum Islam, didalam Al Qur’an Allah SWT mengungkapkan kata ini lebih dari 1000 kali, terbanyak disebut setelah kata Allah SWT dan ilmu pengetahuan. Banyak ayat al quran yang memerintahkan manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan diantaranya adalah surat Shadd (38) ayat 26 yang artinya “Hai Daud sesunguhnya Kami men jadikan kamu khalifah (penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari penghitungan. Allah SWT memerintahkan agar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang tua ataupun keluarga dekat“. Berdasarkan inilah sehingga keadilan menjadi asas yang mendasari proses dan sasaran hukum Islam.
  2. Asas kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu. Asas ini berdasarkan Al Qur’an Surat Al Isra (17) ayat 15 dan Al Maidah (5) ayat 95 .
  3. Asas kemanfaatan adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian Hukum yang telah disebutkan diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian Hukum, seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatannya baik kepada yang bersangkutan sendiri maupun kepada kepentingan masyarakat. Dalam menetapkan ancaman hukuman mati kepada seseorang yang telah melakukan pembunuhan misalnya, dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman kepada terdakwa sandiri dan masyarakat. Kalau hukuman mati yang dijatuhkan lebihbermanfaat kepada kepentingan masyarakat maka hukuman itulah yang dijatuhkan. Namun, bila tidak dijatuhkan hukuman mati karena pembunuhan yang dimaksud secara tidak sengaja maka dapat diganti dengan denda yang dibayarkan kepada keluarga korban. Asas ini berdasarkan surat Al Baqarah (2) ayat 178 (Zainudin Ali 2007: 2-5).

Demikian sejumlah Asas-Asas Hukum Islam. Selain asas diatas masih banyak asas dalam Hukum Islam yang lebih khusus seperti Asas Hukum Pidana, Asas Hukum Perdata, Tata Negara dan lain-lain.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *