Uncategorized

Ketua MA Minta Pengadilan Beri Perhatian Terkait Penanganan Sengketa Pilkada

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tahap pemungutan suara tetap bakal digelar pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. Ada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tentunya, setelah pilkada digelar potensi terjadinya sengketa sangat dimungkinkan, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan […]

Ketua MA Minta Pengadilan Beri Perhatian Terkait Penanganan Sengketa Pilkada Read More »

Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyebut bahwa setidaknya ada empat peran dari sektor pajak untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Empat peran dimaksud yakni meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan iklim berusaha di dalam negeri. Suryo menyebutkan untuk merealiasikan empat tujuan tersebut,

Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya! Read More »

Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai penyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan solusi untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Demikian pula, pernyataan Presiden yang menilai unjuk rasa dilatarbelakangi beredarnya informasi keliru (hoax) dari UU Cipta Kerja

Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review Read More »

Antara Perbaikan Draf dan Lemahnya Legitimasi UU Cipta Kerja

Sehari sebelum persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja menjadi UU, beredar draf di masyarakat, bahkan terdapat beberapa versi draf. Sebagian masyarakat draf RUU Cipta Kerja yang beredar itu menjadi rujukan yang belum tentu kebenarannya.  Peristiwa ini mengulang saat RUU Cipta Kerja kali pertama disampaikan ke DPR pada Februari 2020 lalu. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang

Antara Perbaikan Draf dan Lemahnya Legitimasi UU Cipta Kerja Read More »

WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK

Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya,

WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK Read More »

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan,

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum Read More »

Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian

Kebatalan Perjanjian Karena Tidak Memenuhi Syarat Objektif Sahnya Perjanjian, yaitu Kesepakatan Para Pihak, Sebagaimana Diatur dalam Pasal 1320 BW Putusan MA RI No. 3335 K/PDT/2003 Tanggal 14 Juni 2005 menyatakan bahwa perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak. Dalam kasus ini, salah satu pihak namanya

Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian Read More »

Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental

Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon. Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim

Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental Read More »

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ?

Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental ( civil law system) dan Anglo Saxon (common law system). Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal. Dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ? Read More »

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum untuk mengatur ketertiban di dalam negara. Baca Juga Literatur Berikut Ini: Bentuk-Bentuk Perusahaan Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama ? Otto Hasibuan Kembali Terpilih Ketua Umum Peradi, Komitmen Untuk Perkuat Organisasi Menuju Single Bar Tips Hukum Membantah Bukti Lawan

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Read More »