Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable), Bagaimana Konsekuensi Hukumnya ? – “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Eksekusi adalah menjalankan/melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang sifatnya condemnatoir dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan hukum. Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun putusan yang dianggap telah memiliki […]
