Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Asas contrarius actus ini adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Pencabutan maupun pembatalan suatu keputusan (beschikking)pun masih dapat diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan TUN). Tanpa penegasan asas contrarius actus pun, setiap pejabat TUN ketika mengetahui Keputusan TUN yang diterbitkan bermasalah, ia dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.
Jika terhadap Keputusan TUN diajukan permohonan pencabutannya ke Pengadilan TUN, kemudian hakim mengabulkan pencabutan Keputusan TUN, maka terhadap putusan Pengadilan TUN tersebut dapat diupayakan hukum pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Bahkan terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum peninjauan kembali (untuk putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) kepada Mahkamah Agung.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Arti Asas Contrarius Actus
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas, dalam Hukum Administrasi Negara asas contrarius actusadalah ketika suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (“TUN”) dengan sendirinya juga (otomatis), Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya.
Menurut Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku Argumentasi Hukum (2009), sebagaimana yang dikutip oleh M. Lutfi Chakim dalam tulisannya Contrarius Actus yang dimuat dalam Majalah Konstitusi (hal.78), asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali.Lebih lanjut M. Lutfi Chakim menjelaskan bahwa pada praktiknya, apabila sebuah Keputusan TUN terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis yang berhak mencabut suatu Keputusan TUN adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan TUN itu sendiri dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Di samping itu, dalam proses pencabutan sebuah Keputusan TUN juga harus memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali undang-undang dengan tegas melarang untuk mencabutnya.
Jadi asas contrarius actus ini adalah asas yang menyatakan Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Pencabutan atau Pembatalan Keputusan TUN
Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Sudiyatmiko Aribowo, menjelaskan bahwa asas contrarius actus merupakan asas yang memiliki arti formalitas atau prosedur yang diikuti dalam proses pembentukan suatu keputusan dan diikuti proses pencabutan atau pembatalan.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Sudiyatmiko antara lain berpendapat bahwa pencabutan maupun pembatalan suatu keputusan (beschikking) pun masih dapat diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (“Pengadilan TUN”). Tanpa penegasan asas contrarius actus pun, setiap Pejabat TUN ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah pun dapat diperbaiki atau dibatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.
Selain itu, dimana suatu Keputusan TUN juga dapat dimintakan pencabutannya melalui gugatan ke Pengadilan TUN apabila memiliki sifat-sifat sebuah Keputusan TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN.
Seperti yang kami jelaskan di atas, asas contrarius actus ini adalah asas mengenai pencabutan Keputusan TUN. Pengertian Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) yang berbunyi:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.[1] Kemudian, Pengadilan TUN akan memberikan putusan yang dapat berupa:[2]
- gugatan ditolak;
- gugatan dikabulkan;
- gugatan tidak diterima;
- gugatan gugur.
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. Kewajiban tersebut berupa:[3]
- pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
- pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
- penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 (apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya).
Jika terhadap Keputusan TUN permohonan pencabutannya diajukan ke Pengadilan TUN, kemudian hakim mengabulkan pencabutan Keputusan TUN, maka terhadap putusan Pengadilan TUN tersebut dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN.[4] Bahkan terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum peninjauan kembali (untuk putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) kepada Mahkamah Agung.[5] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Referensi:
Majalah Mahkamah Konstitusi, diakses pada Rabu, 27 Desember 2017, pukul 14.57 WIB.
[1] Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[2] Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU 5/1986
[4] Pasal 122 UU 5/1986
[5] Pasal 131 dan Pasal 132 UU 5/1986