November 2020

PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus Semanggi

PTUN Jakarta memutuskan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan tersebut dan menilai bahwa adanya ketidakmampuan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Sumber: https://20.detik.com/detikflash/20201104-201104083/ptun-vonis-jaksa-agung-melawan-hukum-ini-respons-korban-kasus-semanggi Berita Terbaru […]

PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus Semanggi Read More »

Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara

Jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 7Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang

Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara Read More »

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Read More »

Subjek Dan Objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

PERTANYAAN: Salam keadilan Bapak Pengacara, salam kenal saya Susno dari Karawang, saya ingin menanyakan dalam hal suatu Peradilan terdapat adanya Tergugat dan Penggugat, bagaimana dengan subjek hukum di dalam Peradilan Tata Usaha Negara, siapakah pihak Tergugat dan siapakah Pihak Penggugat ?. Terimakasih. JAWABAN: Terimaksih atas pertanyaannya, perkenankan saya Andri Marpaung menjawab pertanyaan bapak, saya ingin

Subjek Dan Objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Read More »

Tenggang Waktu Daluwarsa Tindak Pidana Penipuan

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners Daluwarsa tindak pidana penipuan. Daluwarsa atau lewat waktu (Verjaring) dalam Hukum Pidana adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya Hak untuk menuntut atau melakasanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Hati-Hati Jangan Main Hakim Sendiri, Ada Pidananya

Tenggang Waktu Daluwarsa Tindak Pidana Penipuan Read More »

Hati-Hati Jangan Main Hakim Sendiri, Ada Pidananya Loh.

Pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri. Main hakim sendiri atau Eigenrichting (dalam Bahasa Belanda) merupakan Tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi oranglain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dll). Main hakim sendiri kerapkali merugikan korban, dari mulai luka-luka hingga

Hati-Hati Jangan Main Hakim Sendiri, Ada Pidananya Loh. Read More »

Ingat Apabila Terjadi Salah Tangkap, Korban Dapat Menuntut Ganti Rugi ?

Mengenai ganti kerugian terhadap korban salah tangkap tentunya ada perlindungan hukumnya loh, berpedoman pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut : Jangan lupa baca juga artikel ini: 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung Pemblokiran Rekening

Ingat Apabila Terjadi Salah Tangkap, Korban Dapat Menuntut Ganti Rugi ? Read More »

Ketentuan Panggilan Umum Terhadap Pihak yang Tidak Diketahui Tempat Tinggal atau Diamnya dalam HIR/RBg dan RV

Bhawa mengenai prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, berbunyi: Jangan lupa baca juga: 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung Pemblokiran Rekening Tabungan Di Bank, Karena Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor

Ketentuan Panggilan Umum Terhadap Pihak yang Tidak Diketahui Tempat Tinggal atau Diamnya dalam HIR/RBg dan RV Read More »

4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan telah menunjuk sejumlah nama yang menjabat pucuk pimpinan di kepengurusan pusat. Jabatan tersebut antara lain Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Direktur Eksekutif. Jangan lupa baca artikel berikut ini: INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA SEJARAH

4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Read More »