September 2020

Istilah Hukum Yang Umum Digunakan

Daftar Istilah Hukum yang Biasa Digunakan Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali […]

Istilah Hukum Yang Umum Digunakan Read More »

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Dan Apa Saja Yang Harus Dilengkapi

Perceraian adalah berakhirnya perkainan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian dan atas keputusan keadilan. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Dan Apa Saja Yang Harus Dilengkapi Read More »

Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh pihak berperkara kepada Hakim dalam persidangan dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga Hakim memperoleh kepastian untuk dijadikan dasar putusannya. Pembuktian di atas adalah dalam pengertian yuridis, yang bersifat kemasyarakatan, selalu mengandung ketidakpastian dan tidak akan pernah mencapai

Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Read More »

Pengertian Sumpah Pemutus (Decisoir Eed), Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed) dan Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed)

Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa dari Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tndakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan. Yang disumpah adalah

Pengertian Sumpah Pemutus (Decisoir Eed), Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed) dan Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed) Read More »

5 ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENJELASANNYA

KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. ·      Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa

5 ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENJELASANNYA Read More »

DPN PERADI dan DPP ORGANDA Menandatangani MOU terkait Penguatan Lembaga dan Bantuan Hukum

Berlokasi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Daerah (DPP Organda) pada Selasa (1/9). Momen penandatanganan ini diwakili oleh Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan; Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E. Tampubolon; Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono; dan Sekretaris Jendral DPP Organda,

DPN PERADI dan DPP ORGANDA Menandatangani MOU terkait Penguatan Lembaga dan Bantuan Hukum Read More »

PERBEDAAN ISTILAH PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR) DENGAN PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)

A. PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG) Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu overeenkomst atau bahasa Inggris

PERBEDAAN ISTILAH PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR) DENGAN PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG) Read More »