admin situs web 2020

Andri Marpaung,S.H.,M.H. adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara aktip memberikan jasa hukum , bantuan hukum, konsultasi hukum yang berpengalaman selama 10 Tahun dibawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) . Adapun latar belakang pendidikan adalah Sarjana Hukum ( S1 ) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Master Hukum ( S2 ) Jurusan Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung .

WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK

Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, […]

WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK Read More »

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan,

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum Read More »

Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian

Kebatalan Perjanjian Karena Tidak Memenuhi Syarat Objektif Sahnya Perjanjian, yaitu Kesepakatan Para Pihak, Sebagaimana Diatur dalam Pasal 1320 BW Putusan MA RI No. 3335 K/PDT/2003 Tanggal 14 Juni 2005 menyatakan bahwa perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak. Dalam kasus ini, salah satu pihak namanya

Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian Read More »

Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental

Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon. Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim

Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental Read More »

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ?

Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental ( civil law system) dan Anglo Saxon (common law system). Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal. Dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ? Read More »

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum untuk mengatur ketertiban di dalam negara. Baca Juga Literatur Berikut Ini: Bentuk-Bentuk Perusahaan Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama ? Otto Hasibuan Kembali Terpilih Ketua Umum Peradi, Komitmen Untuk Perkuat Organisasi Menuju Single Bar Tips Hukum Membantah Bukti Lawan

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Read More »

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perusahaan Berbadan Hukum Perusahaan ini dapat dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang telah mempunyai syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya: PT (Perseroan Terbatas). P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka). Perusahaan Perseroan (Persero). Koperasi (Co-operative). Perusahaan Umum. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Bentuk-Bentuk Perusahaan Read More »

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Peran Advokat dalam Kepailitan Menjawab pertanyaan Anda, selain berperan sebagai kuasa hukum secara umum, secara khusus peran advokat dalam proses kepailitan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang berbunyi:   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU Read More »

Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama ?

Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama Memang benar yang Anda terangkan bahwa pengadilan agama hanya untuk orang yang beragama Islam saja.   Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan:   Peradilan Agama adalah peradilan

Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama ? Read More »