WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK
Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, […]
WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK Read More »
