Dapatkah Dipidana Tersangka Yang Melarikan Diri –
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1] Dengan adanya frasa “patut diduga”, berarti […]
Dapatkah Dipidana Tersangka Yang Melarikan Diri – Read More »
