Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Mulai pembenahan fasilitas bangunan gedung lapas-rutan, over kapasitas, hingga evaluasi peraturan pemidanaan yang menyulut overcrowding lapas-rutan. Hanya saja, overcrowding rutan-lapas dan pengelolaan lapas berimbas pada penganggaran yang menjadi kendala tersendiri.
Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang berujung 41 warga binaan meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka menimbulkan keprihatinan dan perhatian publik. Beragam masalah dalam pengelolaan/manajemen lapas mulai over kapasitas, pemenuhan sarana dan prasarana (fasilitas), hingga pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan tahanan, kembali menjadi sorotan publik yang harus segera dibenahi. Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Salah satunya melalui Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dio Ashar melanjutkan peristiwa terbakarnya Lapas Klas I Tangerang bukanlah peristiwa pertama. Berdasarkan catatan IJRS sepanjang 3 tahun terakhir, terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran dalam kondisi overcrowding. Termasuk angka overcrowding Lapas Klas I Tangerang mencapai 245 persen dengan 2.069 penghuni.
“Perlu diingat kondisi lapas yang mengalami overcrowding berdampak pada rendahnya pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan,” kata Dio Ashar dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).Dengan kondisi itu, tentunya para WBP tak bakal mendapatkan fasilitas yang layak. Seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis yang memadai. WBP dan tahanan yang mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut tak menjamin ketertiban dan keamanan yang berpotensi menyulut kerusuhan dalam rutan dan lapas.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Menurutnya, terbukti banyaknya peristiwa kerusuhan dalam rutan dan lapas yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan. Dia mencatat terdapat 5 rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan penghuninya. Antara lain kebakaran di Lapas Manado Klas IIA pada April 2020 yang diakibatkan kerusuhan.
Dia menilai overcrowding rutan, lapas dan pengelolaan lapas berimbas pada penganggaran yang menjadi kendala tersendiri. Dengan kondisi lapas hari ini, pengelolaan gedung dan fasilitas lapas menjadi tanda tanya. Dengan struktur bangunan yang nyaris sama dengan kondisi overcrowding di beberapa lapas lain, kejadian di Lapas Klas I Tangerang rawan bisa terulang kapan saja.
Dia mendorong insiden kebakaran tersebut seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi manajemen lapas dan merevitalisasi infrastruktur bangunan rutan dan lapas dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat sesuai PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas.Mulai pembenahan fasilitas bangunan gedung lapas-rutan, over kapasitas, hingga evaluasi peraturan pemidanaan yang menyulut overcrowding lapas-rutan. Hanya saja, overcrowding rutan-lapas dan pengelolaan lapas berimbas pada penganggaran yang menjadi kendala tersendiri.
“Harus melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan rutan dan lapas, termasuk protokol keamanan dan penanganan kondisi darurat,” kata dia.
Kemudian, menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban. Selain itu, pemerintah segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding rutan dan lapas dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral.
“Yang terpenting segera melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-udangan terutama terkait pemidanaan yang berkontribusi pada masalah overcrowding rutan dan lapas di Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi di beberapa lapas. Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran yakni Pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.
Momentum membahas RUU Pemasyarakatan
Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2021) kemarin, mengatakan kebakaran Lapas Klas I Tangerang ini menjadi momentum untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan disetujui menjadi UU. Adde melanjutkan tujuan dilanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan agar berbagai persoalan sarana dan prasarana lapas dan rutan termasuk persoalan over kapasitas lapas yang melebihi daya tampung jumlah napi dalam ruangan dapat segera teratasi dengan baik.
Padahal, RUU Pemasyarakatan yang gagal disahkan pada 2019 lalu hanya menunggu persetujuan. Sayangnya, Prolegnas 2021 tak memasukan RUU Pemasyarakatan dalam daftar prioritas. Dia berharap DPR dan pemerintah segera duduk bersama membicarakan kelanjutan RUU Pemasyarakatan mengingat keberadaannya menjadi urgen. Seperti memasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 melalui tahapan evaluasi, hingga melanjutkan kembali pembahasannya.
“Ini demi perbaikan lapas di masa mendatang dan menjadi persoalan kemanusiaan, tidak bisa ditunda terlalu lama,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding punya pandangan yang sama. Menurutnya, RUU Pemasyarakatan sangat penting diselesaikan untuk disetujui menjadi UU di tengah banyaknya persoalan pemasyarakatan yang terus berulang. Kasus kebakaran dan kerusuhan di banyak lapas kerap terjadi. Beragam upaya dilakukan, namun insiden serupa pun terus berulang di beberapa lapas.
Baginya, penting RUU Pemasyarakatan dilanjutkan pembahasannya dan disahkan menjadi UU. Sebab, di dalamnya terdapat banyak aturan mengenai hak-hak narapidana yang semestinya dijamin pemerintah. “Mendorong agar RUU Pemasyarakatan dapat segera disahkan menjadi UU,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Ormar Sharif Hiariej berpandangan, RUU Pemasyarakatan penting keberadaannya. Sebab, RUU Pemasyarakatan tak lagi menempatkan lapas sebagai tempat pembuangan akhir bagi narapidana. Sejak awal ketika sebuah perkara di tangan penyidik, pihak lapas telah dilibatkan. Dengan begitu, adanya peran kontrol dari pemerintah melalui lapas. Sayangnya, RUU Pemasyarakatan tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”