

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1]
Dengan adanya frasa “patut diduga”, berarti seseorang yang berstatus sebagai tersangka belum tentu merupakan pelaku tindak pidana yang sebenarnya, sebab hal tersebut masihlah berupa dugaan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP angka ke 3 huruf c:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilanyang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga, seseorang baru dapat dianggap dan dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Selain itu, sebagaimana definisi yang kami sampaikan di awal, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam hal terdapat bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti,[2] yang dapat berupa:[3]
- keterangan saksi, termasuk termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa/tersangka.
Ketentuan minimal alat bukti yang sah tersebut tidak hanya berlaku dalam penetapan tersangka, tetapi juga berlaku dalam tahap pembuktian di persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan apakah terdakwa bersalah/tidak melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.[4]
Selanjutnya, bagaimana jika tersangka melarikan diri? Adakah konsekuensi hukumnya ?
Jika Tersangka/Terdakwa Melarikan Diri
Pada prinsipnya, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun tersangka melarikan diri. Dalam hal ini, baik penyelidik, pembantu penyidik, maupun penyidik dimungkinkan tetap melakukan serangkaian pemeriksaan serta upaya paksa guna memperoleh alat bukti, di antaranya meliputi penggeledahan dan penyitaan.[5]
Meski demikian, memang tak dapat dipungkiri bahwa ketidakhadiran tersangka karena melarikan diri berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran, hal tersebut dikarenakan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan tersangka dalam tahap penyidikan[6] serta pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan tersangka.[7]
Sehingga, untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pasal 17 ayat (1) dan (6) Perkap 6/2019 mengatur dalam hal tersangka telah dipanggil secara sah dalam rangka pemeriksaan guna penyidikan perkara melalui surat panggilan yang diterbitkan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan secara tertulis, namun tersangka tidak jelas keberadaannya, maka iadicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.
Tak sampai di situ, untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak untuk kepentingan penyidikan, penyidik dalam tahap awal dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk mencegah tersangka berpergian ke luar negeri dan ditindaklanjuti secara tertulis.[8]
Tak hanya itu saja, terhadap orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatanatau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
Kemudian, jika kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP:
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.[9]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, tindakan tersangka yang melarikan diri tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa ia bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan dan dianggap bersalah berdasarkan putusan pengadilan jika terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana telah diterangkan di atas. Akan tetapi, proses hukum dapat tetap berjalan tanpa kehadiran tersangka.
Selain itu, dalam praktik, tindakan terdakwa yang melarikan diri kerap dijadikan alasan pemberat pidana dalam pertimbangan hakim, di antaranya dapat kita jumpai dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 158/Pid.B/2015/PN.Tjg (hal. 8).

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Sumber: hukum online
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Putusan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
- Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 158/Pid.B/2015/PN.Tjg.
[1] Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hal. 109
[2] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)
[3] Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 hal. 92
[4] Penjelasan Pasal 183 KUHAP
[5] Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e Perkap 6/2019
[6] Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019
[7] Pasal 24 ayat (1) KUHAP
[8] Pasal 26 Perkap 6/2019
[9] Pasal 214 ayat (2) KUHAP