Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian
Kebatalan Perjanjian Karena Tidak Memenuhi Syarat Objektif Sahnya Perjanjian, yaitu Kesepakatan Para Pihak, Sebagaimana Diatur dalam Pasal 1320 BW Putusan MA RI No. 3335 K/PDT/2003 Tanggal 14 Juni 2005 menyatakan bahwa perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak. Dalam kasus ini, salah satu pihak namanya […]
Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian Read More »
