Arti Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)
Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811): Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang […]
Arti Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) Read More »
