Langkah Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sebagai langkah awal, Anda dapat meminta hak yang Anda miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, yang diatur di Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jangka waktu bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak diadakannya perundingan […]
Langkah Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Read More »
