August 2020

Langkah Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sebagai langkah awal, Anda dapat meminta hak yang Anda miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, yang diatur di Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jangka waktu bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak diadakannya perundingan […]

Langkah Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Read More »

Bagaimana Prosedurnya Agar Tanah Ulayat Diakui ?

Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenanlkan saya Candra Joko Samosir, saya ingin bertanya bagaimana prosedurnya agar tanah yang kita kuasai dapat dikatakan sebagai tanah ulayat ? Jawaban: Terimakasih atas pertanyaan Bapak, untuk menjawab pertanyaan bapak sebelumnya terlebih dahulu dijelaskan sebagai berikut: Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang

Bagaimana Prosedurnya Agar Tanah Ulayat Diakui ? Read More »

Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir ? Menurut Pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga

Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ? Read More »

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI, SH

Lahir di Medan, 09 Oktober 1991. Beliau memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 2014. Beliau Telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tahun 2015. Dan memulai berkarir Sebagai Assosiates Lawyer pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH., MH., & Rekan di Medan sejak Januari Tahun 2016 sampai tahun 2017, bergabung pada Kantor Hukum

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI, SH Read More »

HENGKI SILAEN, S.H

Lahir di Parsoburan, 02 September 1985. Beliau sebagai Pendiri pada Law Office HENGKI SILAEN, S.H., & Associates. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Korporasi, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, Hukum Lingkungan, Hukum Perhutani, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual dan juga Hukum

HENGKI SILAEN, S.H Read More »