Ulasan Hukum Mengenai Pengusaha Wajib Memberi Kompensasi Kepada Karyawan Kontrak Setelah Kontrak Berakhir
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Kombensasi untuk Pekerja Kerja Waktu Tertentu sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I […]
