update pengacara bandung

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstutusi melalui putusannya No.  No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sudah memberikan definisi terkait ketiga frasa tersebut yaitu frasa “bukti yang cukup”, “bukti permulaan”, dan “bukti yang cukup” haruslah dimaknai minimal 2 (dua) alat […]

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Kantor Pengacara Bandung

Pengacara Bandung: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang

Kantor Pengacara Bandung Read More »