fbpx

tppu

Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pencucian uang  secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Selanjutnya menurut Undang-Undang […]

Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Read More »

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Bowo Wiranto tinggal di Kalimantan Timur. Saya adalah seorang mahasiswa, mohon ijin Pak saya ini bertanya mengenai Apa saja asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana ? Mohon penjelasannya ya Pak, terimakasih. Pembahasan: Salam Keadilan !!! Terimakasih atas pertanyaan, saya akan mencoba menjawab pertanyaannya yaitu mengenai Asas-Asas Hukum Pidana,

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA Read More »