Ingat !!! Seorang Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja
Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana ? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan […]
