Uncategorized

Apakah Pekerja Kontrak Dapat Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam perusahaan atau wirausaha lazim mempunyai pekerja waktu tertentu atau pegawai kontrak. Namun biasanya, pekerja waktu tertentu mempunyai kontrak berbeda dengan pekerja tetap. Lantas apakah seorang pekerja paruh waktu bisa bisa diberhentikan perusahaan meski kontraknya belum habis ?. Seperti […]

Apakah Pekerja Kontrak Dapat Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir ? Read More »

Tips Cara Melakukan Penggabungan (Merger) Perusahaan

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 Perseroan Terbatas (“PT”) atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada dan selanjutnya PT yang menggabungkan diri menjadi bubar. Baca juga artikel ini: Cara Membedakan Penipuan dan

Tips Cara Melakukan Penggabungan (Merger) Perusahaan Read More »

PT Garuda Indonesia Diajukan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Baca juga artikel ini: Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN

PT Garuda Indonesia Diajukan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang Read More »

Pengacara Sebagai Sektor Esensial Selama PPKM Darurat- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Profesi advokat ditetapkan sebagai sektor esensial selama masa PPKM Darurat, kantor advokat dapat beroperasi, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25%. Hal ini juga ditegaskan oleh Dewan Penasihat PBH PERADI, Rivai Kusumanegara. Sebelumnya,

Pengacara Sebagai Sektor Esensial Selama PPKM Darurat- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Read More »

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali-

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali, menindaklanjuti arahan Yang Mulia

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali- Read More »

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan barumenuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Read More »

Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam

Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa Read More »

Pahami Perkembangan Peraturan Terkait Pendirian dan Permodalan Perseroan Terbatas-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam perkembangannya saat ini, melalui UU Cipta Kerja, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria

Pahami Perkembangan Peraturan Terkait Pendirian dan Permodalan Perseroan Terbatas-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s Read More »

Ulasan Mengenai Binding Opinion Arbitrase-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pencegahan sengketa merupakan usaha yang bertujuan agar jangan sampai seseorang atau satu badan hukum terlibat dalam sengketa. Peran lembaga arbitrase dalam pencegahan sengketa tercantum dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bentuk Pendapat Yang

Ulasan Mengenai Binding Opinion Arbitrase-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s Read More »

Ulasan Mengenai Surat Peringatan (SP) Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Surat Peringatan Surat Peringatan (“SP”)merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yaitu berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Pemberian surat peringatan diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11

Ulasan Mengenai Surat Peringatan (SP) Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s Read More »