KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG  TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. Bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan barumenuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat;
  2. Bahwa tempat dan fasilitas umum merupakan salah satulokus masyarakatberaktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19 sehinggadiperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang ProtokolKesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
  3. Undang-UndangNomor10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Undang-UndangNomor33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5060);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  9. Undang-Undang Nomor 24Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414 );
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5570);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PROTOKOL KESEHATANBAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

KESATU : Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA: Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerahprovinsi, pemerintah daerahkabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjungpadatempat dan fasilitas umum, sertakomponen lain,baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam melakukan pengawasankegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangkamencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi COVID-19.

KETIGA: Penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum dengan mengikuti Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19, yang mengacu pada ketentuan pemberlakuan pembukaan tempat dan fasilitas umum yang ditetapkan olehpemerintah pusat atau pemerintah daerah/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19sesuai dengan kewenangannya.

KEEMPAT: Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerahkabupaten/kotaberdasarkan kewenangannya dapat menindaklanjuti Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19) untuk setiap sektor sesuai dengan kebutuhan, dalam bentuk panduan teknis.

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

KELIMA : Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19), sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dapat melibatkan masyarakat.

KEENAM: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juni 2020.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juni 2020

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TERAWAN AGUS PUTRANTO

Download Selengkapnya : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020TENTANGPROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  5. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  6. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  7. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  8. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  9. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  10. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  12. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  13. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  14. Sejarah KUHP Di Indonesia
  15. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  16. TUJUAN HUKUM PIDANA
  17. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  18. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  19. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  20. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  21. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  22. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  23. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  24. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  25. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  26. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  27. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  28. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  29. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  30. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  31. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  32. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  33. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  34. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  35. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  36. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  37. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  38. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  39. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  40. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  41. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  42. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  43. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  44. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  45. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  46. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  47. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  48. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  49. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *