admin situs web 2020

Andri Marpaung,S.H.,M.H. adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara aktip memberikan jasa hukum , bantuan hukum, konsultasi hukum yang berpengalaman selama 10 Tahun dibawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) . Adapun latar belakang pendidikan adalah Sarjana Hukum ( S1 ) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Master Hukum ( S2 ) Jurusan Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung .

Pengadilan Negeri Bale Bandung: Proses Mediasi

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima […]

Pengadilan Negeri Bale Bandung: Proses Mediasi Read More »

Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan

Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Bale Bandung Read More »

Berita Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung

WILAYAH HUKUMPengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung sebagai berikut : Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan undang-undang no. 84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.

Berita Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung Read More »

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM Read More »

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Indonesia

Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya  setara dengan penegak hukum lainnya,  menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia. Berbicara tentang bantuan hukum dan  perlindungan hak asasi manusia dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum,

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Indonesia Read More »

KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI

Bab IV mengatur asas-ass tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Di kehidupan sehari-hari  khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. namun persaingan tersebut harus dilandas oleh sikap “saling menghormati, menghargai, dan mempercayai” (KEI Pasal 5 alenia 1). Apabila dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para  Advokat, Adokat

KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI Read More »

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS

Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16). Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS Read More »

SEKILAS TENTANG PUTUSAN TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKSEKUSI (NON-EXECUTABLE)

Putusan bersifat deklaratoir dan Konstitutif Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkup Peradilan, Menjelaskan bahwa suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non-Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila : Putusan deklarator atau deklaratif (Declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan

SEKILAS TENTANG PUTUSAN TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKSEKUSI (NON-EXECUTABLE) Read More »

BISAKAH BANK MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka

BISAKAH BANK MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN Read More »