January 2022

Langkah Mengatasi Kredit Macet – Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s

Saat Anda merasa bahwa kondisi finansial tidak lagi meng-cover pembayaran cicilan ke depannya, maka ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Tujuan mengatasi kredit macet ini adalah agar nama Anda jangan sampai masuk daftar hitam BI. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu: Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI […]

Langkah Mengatasi Kredit Macet – Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s Read More »

Ulasan Mengenai Macam-Macam Tingkat Kelancaran Kredit

Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Ulasan Mengenai Macam-Macam Tingkat Kelancaran Kredit Read More »

Rumah KPR Anda Mau Disita Bank Karena Kredit Macet, Lakukan Hal Ini

Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Kondisi ekonomi masih sulit. Ada saja debitur KPR, mungkin termasuk Anda mengalami gagal bayar cicilan. Dan akhirnya rumah disita bank. Gagal bayar yang merembet pada penyitaan banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan

Rumah KPR Anda Mau Disita Bank Karena Kredit Macet, Lakukan Hal Ini Read More »

Ulasan Mengenai Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Tanah – Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s

Asas Hakim Pasif Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Mengacu pada kronologis singkat yang Anda sampaikan, dapat diasumsikan telah terjadi kesalahan dalam proses pembuktian di persidangan. Hal yang pertama kali perlu dipahami adalah bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata, tidak boleh

Ulasan Mengenai Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Tanah – Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s Read More »