March 2021

Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien– “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sebagai sebuah profesi, advokat memiliki sisi bisnis dan tanggung jawab moral yang seharusnya berjalan beriringan. Dalam praktik, bila kebutuhan dan kepentingan klien tak sesuai harapan bisa berimbas retaknya hubungan antara advokat dan klien dengan berbagai sebab. Untuk itu, penting bagi keduanya […]

Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien– “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Apa itu Saham menurut Undang-Undang ? “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dewasa ini, semakin banyak masyarakat yang melek tentang finansial dan investasi. Salah satu instrument investasi yang banyak diincar oleh investor pemula adalah saham. Rasa penasaran yang cukup tinggi terhadap intrumen investiasi yang satu ini kerap kali memunculkan pertanyaan “apa

Apa itu Saham menurut Undang-Undang ? “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Dalih Mahkamah Agung Kabulkan PK Terpidana Kasus Korupsi- “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Mahkamah Agung menyampaikan tiga alasan mengapa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi. “Pertama, karena disparitas pemidanaan,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam sebuah diskusi bertema PK Jangan Jadi Jalan Suaka di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Dalam dikusi yang

Dalih Mahkamah Agung Kabulkan PK Terpidana Kasus Korupsi- “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Ulasan Mengenai Praperadilan dalam KUHAP – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; b) Sah tidaknya

Ulasan Mengenai Praperadilan dalam KUHAP – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Harapan Ketua Mahkamah Agung RI Dengan Peluncuran 6 Aplikasi Ditjen Badilag

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. H.M. Syarifuddin telah membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag MA) Tahun 2021 dengan tema “Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” secara virtual, Selasa (2/3/2021). Dalam Rakor yang diikuti 29 Pengadilan Tingkat Banding dan 412 Pengadilan Tingkat Pertama di

Harapan Ketua Mahkamah Agung RI Dengan Peluncuran 6 Aplikasi Ditjen Badilag Read More »

Ulasan Hukum Mengenai Error In Persona dan Error in Objecto-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan (kalau di pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah. Sebagai contoh misalnya surat dakwaan disebutkan bahwa

Ulasan Hukum Mengenai Error In Persona dan Error in Objecto-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

ULASAN HUKUM MENGENAI GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perbuatan melawan hukum memiliki  ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan  dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan

ULASAN HUKUM MENGENAI GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Ulasan Mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada

Ulasan Mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »