October 2020

Berita Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung

WILAYAH HUKUMPengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung sebagai berikut : Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan undang-undang no. 84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum. […]

Berita Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung Read More »

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM Read More »

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Indonesia

Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya  setara dengan penegak hukum lainnya,  menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia. Berbicara tentang bantuan hukum dan  perlindungan hak asasi manusia dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum,

Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Di Indonesia Read More »

KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI

Bab IV mengatur asas-ass tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Di kehidupan sehari-hari  khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. namun persaingan tersebut harus dilandas oleh sikap “saling menghormati, menghargai, dan mempercayai” (KEI Pasal 5 alenia 1). Apabila dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para  Advokat, Adokat

KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI Read More »

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS

Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16). Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS Read More »

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

Perkembangan teknologi diera globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending.. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Read More »

SEKILAS TENTANG PUTUSAN TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKSEKUSI (NON-EXECUTABLE)

Putusan bersifat deklaratoir dan Konstitutif Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkup Peradilan, Menjelaskan bahwa suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non-Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila : Putusan deklarator atau deklaratif (Declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan

SEKILAS TENTANG PUTUSAN TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKSEKUSI (NON-EXECUTABLE) Read More »

BISAKAH BANK MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka

BISAKAH BANK MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN Read More »

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Read More »