INFO ADVOKAT

Istilah Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Dalam Gugatan Contentiosa atau yang lebih dikenal dengan Gugatan Perdata, yang berarti gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara. Dikenal beberapa istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu: 1. Penggugat Dalam Hukum Acara Perdata, […]

Istilah Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya !

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Baru-baru ini sedang hangat pembahasan dikalangan masyarakat mengenai syarat menjadi Advokat, menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukan bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya ! Read More »