Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Bahwa pengertian diatas diatur dalam Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 […]

Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Read More »