fbpx

alat bukti

Kedudukan Pengakuan Tersangka atau Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Bukanlah Bukti Yang Sempurna – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Pengakuan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, bukan penentu agar dia bisa ditetapkan sebagai Tersangka. Hal semacam ini sangat berbahaya dan dapat membuat para penegak hukum, terutama para penyelidik dan penyidik terpeleset dan melanggar hak-hak warga negara ketika […]

Kedudukan Pengakuan Tersangka atau Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Bukanlah Bukti Yang Sempurna – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstutusi melalui putusannya No.  No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sudah memberikan definisi terkait ketiga frasa tersebut yaitu frasa “bukti yang cukup”, “bukti permulaan”, dan “bukti yang cukup” haruslah dimaknai minimal 2 (dua) alat

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Terkait pengutamaan alat bukti saksi, berdasarkan logika hukum publik, alat bukti keterangan saksi lebih diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebutuhan dari penegakan hukum persaingan usaha yang memang mencari kebenaran material ketimbang kebenaran formal. Hukum persaingan usaha merupakan bagian

Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha Read More »

Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam hukum pidana sebagaimana pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: “Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun

Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum Read More »