admin situs web 2020

Andri Marpaung,S.H.,M.H. adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara aktip memberikan jasa hukum , bantuan hukum, konsultasi hukum yang berpengalaman selama 10 Tahun dibawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) . Adapun latar belakang pendidikan adalah Sarjana Hukum ( S1 ) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Master Hukum ( S2 ) Jurusan Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung .

ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM

A. Sengaja “Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den […]

ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM Read More »

PERBUATAN DAN RUMUSAN DELIK

A. Pengertian Delik Hukum pidana belanda memakai istilah Strafbaar feit,kadang-kadang Delictum.Tetapi di dalam Negara Anglo-Sexson memakai istilah Offense yang artinya perbuatan pidana atau pristiwa pidana di Indonesia meakai juga istilah “  Delik”  B. Rumusan Delik Simons merumuskan yang lengkap merupakan : a. Diancam dengan pidana oleh hukum, b.Bertentangan dengan hukum, c. Dilakukan oleh orang yang bersalah, d.Orang itu bertanggung jawab atas perbuatanya. C. Perbuatan dan

PERBUATAN DAN RUMUSAN DELIK Read More »

Hubungan KUHP dengan ketentuan Hukum Pidana di luar KUHP

Hubungan antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum pidana di luar KUHP yaitu KUHP pada intinya terdiri dua bagian: Bagian Umum terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka

Hubungan KUHP dengan ketentuan Hukum Pidana di luar KUHP Read More »

Ulasan Mengenai Kaitan Hukum Pidana Dengan Bidang Hukum Lain

Hukum pidana adalah bagian dari system hukum atau system norma-norma. Sebagai suatu system, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu system, yaitu menyeluruh, memiliki beberapa elemen, semua elemen saling terkait dan kemudian membentuk struktur. Ilmu pengetahuan membutuhkan bantuan dan keterangan-keterangan dari ilmu pengetahuan lain, demikian pula hukum pidana yang mempunyai ilmu-ilmu lain untuk melengkapi dan

Ulasan Mengenai Kaitan Hukum Pidana Dengan Bidang Hukum Lain Read More »

Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian

1. Syarat-Syarat PerjanjianPerjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut : Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus); Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity); Ada suatu

Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian Read More »

Sumber-Sumber Perikatan dan Jenis-Jenis Perikatan

1. Sumber – Sumber Perikatan Sumber Perikatan ada 2 (dua) yaitu: Perjanjian Undang-Undang Dalam Perikatan yang timbul karena Perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam Perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi. Dalam Perikatan

Sumber-Sumber Perikatan dan Jenis-Jenis Perikatan Read More »

Ulasan Mengenai Jenis-Jenis Hukum Pidana

Jenis-jenis hukum pidana dapat dilahat dari beberpa segi di antaranya : Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif Hukum pidana objektif (ius poenale) adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi hukum pidana objektif memiliki arti yang sama

Ulasan Mengenai Jenis-Jenis Hukum Pidana Read More »

Tips Hukum Menuntut Ganti Rugi Dalam Kasus Tindak Pidana

Permintaan ganti rugi dalam suatu kasus pidana dimungkinkan dalam sebuah proses hukum. Seperti kasus hukum pencemaran nama baik, pengrusakan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, dan lain-lain.  Dan permintaan ganti Rugi untuk korban tindak pidana pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu; Melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan Melalui Permohonan Restitusi.

Tips Hukum Menuntut Ganti Rugi Dalam Kasus Tindak Pidana Read More »

Perbedaan Pidana Umum dan Pidana Khusus

Seringkali kita mendengar istilah hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Apakah artinya ?. Para ahli membagi hukum pidana berdasarkan beberapa hal. Salah satunya, hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana, PAF Lamintang menjelaskan bahwa hukum pidana itu juga dapat dibagi menjadi dua bagian,

Perbedaan Pidana Umum dan Pidana Khusus Read More »

Ulasan Mengenai Prestasi dan Wanprestasi

Prestasi Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada,

Ulasan Mengenai Prestasi dan Wanprestasi Read More »