ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM
A. Sengaja “Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu).Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu.Pertama-tama ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan hakikat sengaja itu.Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber den […]
ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM Read More »
