Dalam Pemberian Peringatan/Somasi, Kreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan – Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, berbunyi: “Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“. Terdapat 2 (dua) bentuk pernyataan lalai yang diatur dalam […]
