July 2020

KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA

Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya. Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 : Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat

KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA Read More »