PARKARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

Apabila pengadilan tingkat pertama belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka para pihak dapat menempuh upaya hukum berikutnya. Hierarki upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”), berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (‘PN”). PHI tidak mengenal upaya hukum banding. Pengadilan tinggi tidak diberi kewenangan memeriksa sengketa perburuhan. Pihak yang berkeberatan terhadap putusan PHI (judex […]

PARKARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI Read More »