PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHK) PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) merupakan pengadilan khusus (special court) di bidang perburuhan. PHI dibentuk dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), berkedudukan di dalam pengadilan negeri (PN). UU PPHI memberi kewenangan kepada PHI untuk memeriksa, mengadili dan memutus empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan […]

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHK) PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Read More »