fbpx

perjanjian

Syarat Sahnya Perjanjian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang, yang dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, pengertian […]

Syarat Sahnya Perjanjian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners Read More »

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Perbedaan Perjanjian Dibawah Tangan dan Akta Otentik

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Pastilah kita pernah melakukan suatu peristiwa hukum membuat perjanjian utang-piutang, sewa-menyewa, memberi dan menerima hibah, memberi dan menerima wasiat dan sebagainya. Peristiwa hukum tersebut jika dituangkan secara tertulis, maka suatu peristiwa hukum tersebut meneguhkan bukti tentang adanya kejadian peristiwa

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Perbedaan Perjanjian Dibawah Tangan dan Akta Otentik Read More »

Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian memang sangatlah penting, karena hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian apabila terjadi sengketa antara para pihak.Menurut Sudargo Gautama dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, berpendapat bahwa mengenai pilihan

Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian Read More »