Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara tanggal 16 Januari 2014 Nomor: 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi tidak membatalkan Pasal 335 ayat (1) dan ayat […]
Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan Read More »