Bagaimana Cara Mendapat Harta Warisan Yang Belum Dibagi atau Tidak Diberikan ?
Di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Maka suami dari adik Saudara tidak termasuk dalam ahli waris karena suami dari adik […]
Bagaimana Cara Mendapat Harta Warisan Yang Belum Dibagi atau Tidak Diberikan ? Read More »