Jika Debitur Telah Bercerai, Hutang Menjadi Tanggungjawab Siapa ?

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan […]

Jika Debitur Telah Bercerai, Hutang Menjadi Tanggungjawab Siapa ? Read More »