Ulasan Hukum Mengenai Praktik Jual Rugi (Predatory Pricing) dan Sanksi Hukumnya-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Mengutip PriceIntelligently, predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal. Yang dimaksud dengan praktik predatory pricing ini pada dasarnya adalah dimana pelaku usaha menetapkan harga di bawah biaya produksi (merugi) demi menyingkirkan pesaing. Dengan demikian setelah para pesaingnya telah mati dan ia […]