istilah hukum

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstutusi melalui putusannya No.  No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sudah memberikan definisi terkait ketiga frasa tersebut yaitu frasa “bukti yang cukup”, “bukti permulaan”, dan “bukti yang cukup” haruslah dimaknai minimal 2 (dua) alat […]

Ulasan Mengenai “Bukti Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Read More »

Dalam Hukum Sering Mendengar Istilah Mutatis Mutandis, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu. Pengertian mutatis mutandis juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan

Dalam Hukum Sering Mendengar Istilah Mutatis Mutandis, Ini Penjelasan Lengkapnya Read More »